Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/11/2020 13:05 WIB

Akhir November, Ditargetkan Pembahasan UMK Bekasi Rampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, hingga kini pembahasan soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) masih berjalan.
 
"Saat ini masih berproses di dewan pengupahan terkait UMK 2021, diharapkan dapat segera rampung dan bisa ditetapkan akhir November 2020 ini," kata Ika, Jumat (13/11).
 
Pembahasan kata dia, dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota yang diisi oleh unsur pekerja, Apindo (Asosiasi Penguasaha Indonesia), pemerintah dan akademisi.
 
"Akhir November ini harus selesai supaya bisa langsung ditetapkan, untuk langsung berlaku di bulan Januari 2021," jelasnya.
 
Disnaker dalam pembahasan UMK 2021 ini sependapat dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat yang memutuskan tidak ada kenaikan.
 
Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan, perekonomian yang belum stabil sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
 
"Kita coba untuk mengikuti kebijakan dari pusat, surat edaran Kemenaker, dan surat gubernur, itu yang mau disampaikan," terangnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1327 Kali
Berita Terkait

0 Comments