Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/11/2020 10:20 WIB

Pelaku Pembunuhan PSK Online di Bekasi Utara, Dijerat Penjara 15 Tahun

tersangka Pembunuhan PSK Onlie di Bekasi Utara
tersangka Pembunuhan PSK Onlie di Bekasi Utara

BEKASI, DAKTA.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kamar kos terkuak. Pelaku merupakan teman kencan korban yang tergiur dengan harta korban yang berprofesi sebagai PSK online di Jalan Rahayu, kelurahan Margamulya, Bekasi Utara.

Korban berinisial SS (24) meninggal akibat mendapat luka tusuk di bagian leher dan perut oleh pelaku berinisial BBA (30). Hp milik korban serta tas yang berisi uang raib dibawa pelaku. Pelaku menuturkan bahwa pelaku mengenal korban dari aplikasi michat untuk melakukan pertemuan. Korban diduga menjajakan diri sebagai PSK melalui aplikasi tersebut.

“Awalnya pelaku memesan perempuan BO (PSK) melalui aplikasi mechat, dan melakukan janji dengan tarif 450 ribu rupiah untuk berkencan dengan korban,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Alfian Nurrizal pada Rabu (4/11).

Setelah berkenalan dan melakukan kesepakatan, korban dan pelaku bertemu di tempat kos korban. Pelaku tergiur dengan harta korban setelah melihat isi dompet korban saat berganti pakaian dan korban membuka dompet. Sempat terjadi perlawanan saat pelaku membekap mulut korban dan melakukan penusukan.

“Mereka sempat melakukan hubungan badan setelah itu, memang ada niat dari pelaku untuk menguasai uang korban sehingga pelaku melakukan pemaksaan dengan membekap korban untuk menanyakan dimana dompet tempat menaruh uang korban,” kata Wakapolres.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan membunuh korban, tas milik korban, dua buah HP milik korban serta uang tunai milik korban sebesar Rp1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu rupiah).

Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. pelaku BBA (30) dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 (Lima Belas) tahun penjara.

Reporter :
- Dilihat 1907 Kali
Berita Terkait

0 Comments