Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/11/2020 10:25 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang ATHB Hingga 2 Desember 2020

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman virus corona atau Covid-19. Perpanjang itu sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020.
 
Perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai 3 November 2020 sampai 2 Desember 2020. 
 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perpanjangan ATHB ini, sekaligus untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat agar mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).
 
"Pelibatan tokoh agama, organisasi, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR pasca libur dan cuti bersama tahun 2020," kata Rahmat Effendi dalam surat edaran itu, Rabu (4/11).
 
Perpanjangan ATHB ini juga mengatur agar melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja, pedagang, pelanggan, konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
 
Reporter :
- Dilihat 1650 Kali
Berita Terkait

0 Comments