Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/10/2020 11:00 WIB

Disnaker Tangani 150 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Selama Pandemi

Dialog publik Dakta Radio bersama Kadisnaker Kota Bekasi
Dialog publik Dakta Radio bersama Kadisnaker Kota Bekasi
BEKASI, DAKTACOM - Dampak pandemi covid 19 diantaranya berimbas kepada pelaku pekerja atau buruh. Tidak sedikit, mereka akhirnya harus bangkit memulai aktivitas baru agar tetap bertahan di tengah wabah ini.
 
Hal ini juga yang terjadi bagi pekerja atau buruh di Kota Bekasi. Dari data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, mulai Maret - September 2020 tercatat 1.543 buruh menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
"PHK dengan beragam penyebab, mulai dari efisiensi dan indisipliner," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada Dakta dalam Dialog Publik, Selasa (27/10).
 
Pemkot Bekasi sejauh ini, berusaha agar semua pihak mendapatkan jalan terbaik dari dampak covid 19.
 
"Kita selalu maksimal mencari titik temu akibat pandemi ini. Agar semua mendapat jalan terbaik," papar Ika.
 
Permasalahan penyesuaian upah, lanjutnya, diantaranya menjadi salah satu faktor akhirnya adanya efisiensi produksi dan pengurangan karyawan.
 
"Sampai saat ini ada 150 kasus perselisihan. Dan kita memiliki pejabat fungsional mediator ada 5 orang," jelasnya.
 
Ia menjelaskan, melalui UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ada pembahasan pengaturan PHK. Ada upaya mediasi yang diupayakan pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat berkurang jumlah korban PHK.
 
"Kita menyampaikan sesuai UU agar melakukan upaya komunikasi bersama sehingga ada kesepahaman di dalamnya," tegas Ika***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1970 Kali
Berita Terkait

0 Comments