Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/10/2020 16:20 WIB

Satpol PP: Pelaku Pembuangan Sampah di Kalimalang Sudah Sering

Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
CIKARANG, DAKTACOM - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan pelaku pembuang sampah di Kalimalang Tambun Selatan yang videonya viral sudah sering membuang sampah di lokasi tersebut.
 
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi saat diwawancarai Dakta, Jumat (23/10) mengatakan berdasarkan penyidikan terhadap 3 pelaku pembuang sampah itu, mereka mengaku sudah 3 kali membuang sampah di pinggiran Kalimalang Tambun Selatan.
 
"Lokasi tinggal mereka dekat lokasi, ngaku sudah sering buang sampah disitu karena tidak ada tempat pembuangan sampah sementara", katanya.
 
Untuk video yang viral itu, lanjut Rohadi, sudah yang ketiga dan kantong besar itu berisi sisa sampah bekas acara ulang tahun anak pelaku Abun Gunawan.
 
"Dengan adanya kasus pembuang sampah ini, kita juga susuri terdapat 3 lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di lokasi", ucapnya.
 
Menurutnya, tiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya tengah dilengkapi untuk diserahkan ke pengadilan.
 
"Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan sanksi denda Rp50 juta", lanjutnya.
 
Rohadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ada Perda yang mengatur tentang ketertiban umum, apalagi jika membuang sampah sembarangan nantinya akan menimbulkan penyakit.
 
"TPS ilegal kita segel, agar tidak ada lagi yang buang sampah, Perda juga sangat ketat mengatur dan memberikan sanksi berat kurungan penjara dan denda puluhan juta. Warga kita minta koordinasi ke Kades kalau tidak memiliki TPS, jangan asal buang sampah sembarangan", jelasnya.
 
Sementara itu, kasus ini bermula saat pelaku masing-masing diantaranya, atas  Abun Gunawan pemilik keendaraan, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Ahad (18/10) pukul 17.30 WIB.
 
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.
 
Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2198 Kali
Berita Terkait

0 Comments