Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/10/2020 09:01 WIB

3 Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam Pidana 6 Bulan Penjara

Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi

CIKARANG, DAKTACOM - Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi yang videonya beredar luas di media sosial terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50juta.

Mereka sudah menyerahkan diri ke ke aparat penegak hukum, Kamis (22/10) masing-masing diantaranya, atas nama Abun Gunawan pemilik keendaraan, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP.  

"Ketiga pelaku tidak ditahan hingga kami menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif", katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan dalam kasus ini menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

 



"Satu unit kunci mobil, kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394", ucapnya.

Kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Ahad (18/10) pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.

Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2091 Kali
Berita Terkait

0 Comments