Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/10/2020 14:10 WIB

Peringati Hari Oeang, Kanwil DJP Jabar II: Identitas Jatidiri Bangsa

Kanwil DJP Jabar II dalam Talkshow Halo Pajak
Kanwil DJP Jabar II dalam Talkshow Halo Pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Uang merupakan alat transaksi yang sah dan diatur oleh negara. Pada zaman kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai Oktober 1946 Indonesia masih menggunakan mata uang kolonial Jepang dan Belanda.
 
"Dari segi fisik kita sudah merdeka namun dari sisi mata uang masih menggunakan uang kolonial," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo kepada Dakta dalam bincang halo pajak memperingati Hari Oeang ke 74, Kamis (22/10).
 
Hari Oeang diperingati pada 30 Oktober memasuki usia ke 74 dan sudah diperingati sejak tahun 1946. Yaitu pertama kali Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali beredar.
 
"Cerita sedikit tentang peristiwa tersebut. Pada 29 Oktober 1946 pukul 00.00, kala itu Wakil Presiden Muhammad Hatta melalui RRI mengumumkan bahwa mulai besok (30 Oktober) mulai berlaku Oeang Republik Indonesia (ORI)," papar Yoyok.
 
Terkait makna hari Oeang 2020 yakni ORI merupakan alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dimata dunia.
 
"Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan mata uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama kedaulatan negara yang merdeka," jelas Yoyok.
 
Tema hari Oeang 2020 yakni "Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi."
 
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Amiarsih mengatakan makna tema Hari Oeang Kementerian Keuangan berperan sentral dalam mengatasi pandemi, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
 
"Peringati Hari Oeang ke 74 juga menjadi momentum untuk mengajak semua masyarakat dan pegawai untuk berpartisipasi aktif ambil bagian dalam program pemulihan ekonomi yang menjadi kebijakan prioritas Kementerian Keuangan dimasa pandemi ini," jelas Dwi.
 
Sementara di masa pandemi ada berapa peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait insentif pajak.
 
Adapun bentuk insentifnya;
1).  PPh 21 karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP)
2).  PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) 
3).  PPh final DTP pada sektor padat karya tertentu
4).  Pembebasan PPH 22 impor
5).  Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen
6). Pengembalian (Restitusi) Pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.
 
Masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak ini harus mengajukan surat permohonan atau surat pemberitahuan ke kantor Pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id dan pastikan wajib pajak telah memiliki akun DJP online.
Reporter :
- Dilihat 2133 Kali
Berita Terkait

0 Comments