Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/10/2020 16:00 WIB

Dianggap Menghilangkan Hak Pekerja, GSPB Tolak UU Ciptaker

Kongres ke V GSPB yang digelar beberapa waktu lalu
Kongres ke V GSPB yang digelar beberapa waktu lalu
CIKARANG, DAKTACOM - Kongres Nasional V Federasi Serikat Buruh Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) telah digelar beberapa waktu lalu. 
 
Dalam kongres itu terpilih Cecep Saripudin sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GSPB.
 
Cecep ditemui pada Rabu (21/10) mengatakan hal yang pertama menjadi visinya adalah memperluas jangkauan organisasi ke wilayah lain dan seluruh wilayah Indonesia dengan perluasan organisasi agar perjuangan buruh GSPB semakin kuat.
 
"Yang kedua kita tertib administrasi organisasi yang juga masih jadi kelemahan di kita. Untuk itu, ke depan kita benahi bersama secara kolektif," kata dia. 
 
Karena, tantangan ke depan adalah menghadapi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. UU itu, akan berdampak kepada serikat pekerja dan pekerja  sendiri.
 
"Dalam Omnibus Law cluster ketenagakerjaan, buruh kontrak, outsourcing, tidak dibatasi dan itu (kontrak) bisa dilakukan secara berulang-ulang. Dalam posisi itu mereka sulit berserikat. Belum lagi ada Permen Pemagangan yang menyatakan pemagang tidak berserikat," sambungnya.
 
Cecep memaparkan alasannya, pertama karena UU itu lebih membebaskan tenaga kerja kontrak, otomatis penambahan pekerja tetap akan stagnan bahkan berkurang jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 
 
"Anggota serikat pekerja akan semakin habis karena tidak ada penambahan, ada kartap yang pensiun dan kena PHK. Ini harus juga menjadi satu strategi dan taktik dalam menghadapi hal itu," imbuh dia. 
 
Eksistensi GSPB saat ini masih berpusat di Bekasi Raya sebagai daerah dengan wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara. 
 
GSPB kini berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan juga tergabung pada Buruh Bekasi Melawan (BBM), dan Persatuan Rakyat (Perak) Bekasi.
 
Di Bekasi, ucapnya, masih banyak perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, oleh itu dia akan mengajak pekerja perusahaan itu untuk membentuk serikat pekerja. 
 
"Kalau lewat perusahaan gak mungkin (mendirikan serikat pekerja, Red). Kita coba interaksi dengan karyawan, jika ditemukan di tempat mereka pelanggaran, kita tawarkan mereka mau berjuang atau bangun kekuatan. Nanti kita atur strategi agar bisa mendirikan serikat pekerja di perusahaan itu," demikian Cecep.
 
GSPB juga membuka kontak konsultasi perburuhan dengan menghubungi langsung nomor 0812 8393 1890.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1588 Kali
Berita Terkait

0 Comments