Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/10/2020 13:08 WIB

UU Cipta Kerja : Kepastian Perizinan, Hilangnya Hak Buruh, dan Cacat Legislasi

Dialog Publik Omnibus Law 2
Dialog Publik Omnibus Law 2

BEKASI, DAKTA.COM - Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI masih menjadi polemik berkepanjangan di publik. Presiden Jokowi telah menyatakan untuk menolak mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Omnibus Law tersebut.

Meskipun begitu, menurut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta, Sarman Simanjorang justru menilai bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan suatu reformasi birokrasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana selama ini banyak aturan yang tumpang tindih satu sama lain.

"Urusan perizinan bagi pengusaha sangat rumit sehingga membuat para investor menjadi ragu, meskipun daya tarik Indonesia cukup besar di kawasan Asia Tenggara," ungkap Sarman dalam Dialog Publik Radio Dakta, Rabu (21/10).

 



Sarman menambahkan dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional yang saat ini masuk masa resesi. Karena UU ini bisa memberi kepastian pemberian perizinan.

"Jika kita lihat saat ini ada 15 juta pengangguran di Indonesia. Nah, ini kan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga pengusaha. Untuk itulah UU ini memberikan kami kepastian tentang perizinan," imbuhnya.

Namun hal ini dibantah oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono yang menilai UU Cipta Kerja menghilangkan sejumlah hak mereka sebagai kalangan pekerja.

"UU Cipta Kerja merusak tiga hal, yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Contoh kepastian kerja adalah tidak adanya batasan outsourcing di dalamnya," tegas Kahar.

Sementara itu, Peneliti dari Puskapkum, Ferdian Andi mengkritisi tentang proses legilasi yang terjadi di DPR RI tentang proses pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan partisipasi publik.

"Misalnya tentang kewenangan Pemda, apakah mereka juga ikut dilibatkan? Maka dari itu muncul penolakan seperti aksi demonstrasi. Hal ini menjadi bukti bahwa memang ada masalah serius terkait UU ini," terang Ferdian.

Ia juga menyarankan agar UU Cipta Kerja tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi, namun dikembalikan ke DPR RI untuk dilakukan legislatif review karena prosesnya yang bermasalah.

"Membawa ke MK bukan solusi, karena masalah utamanya adalah tentang partisipasi publik, maka kembalikan kepada DPR. Ini pernah terjadi dalam UU Pilkada," terangnya.

Akan tetapi menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam hal Ini pada dasarnya, UU Bukan hanya persoalan pengusaha saja,  tetapi ada pengangguran, kemiskinan, dan kesejahteraan. Semua Ini bermula  dari janji presiden saat kampanye lalu.

"Pangkal masalah di Indoneaia, mereka yang ambisius, tidak berbasis fakta dan sejarah, Indonesia itu kaya yang sangat luar biasa"

Tidak ada masyarakat yang menghambat pembangunan, Jika legislasi jelas maka untuk investasi, ekonomi kerakyatan, perizinan akan berjalan dengan lancar. Defiyan berharap pemerintah dapat mengakomodir pengusaha, masyarakat dapat mengakomodir tanpa merugikan siapapun.

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1015 Kali
Berita Terkait

0 Comments