Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/10/2020 08:54 WIB

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, 92,72 Persen Warga Kota Bekasi Sudah Patuh

ilustrasi membayar pajak
ilustrasi membayar pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi kembali meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Hal ini menjadi angin segar, untuk masyarakat memanfaatkan program tersebut agar segera membayar pajak.
 
"Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga masa pajak tahun 2020. Jadi kalau ada wajib pajak ada tunggakan misalnya di tahun 2015 atau 2016 hanya membayar pokoknya saja," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Azis Muslim kepada Dakta dalam Webinar pada Selasa (20/10).
 
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang perlahan kepatuhan terhadap membayar PBB sudah lebih baik. "Ini tidak lain bukti dukungan dari masyarakat untuk aktif dalam pembangunan di Kota Bekasi. Dan saat ini sudah 92,72 persen sudah memanfaatkan program ini. Dengan total target Rp420 miliar," papar Azis.
 
Sementara itu, Analis Penilaian pada Bidang Pendapatan, Tata Muziarta mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan program ini. Apalagi proses pembayarannya tergolong mudah dapat dilakukan di perbankan dan juga minimarket.
 
Penghapusan sanksi administrasi PBB merupakan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
 
"Kalau terjadi kesulitan pengisian formulir, misalnya, kesalahan nama atau alamat wajib pajak bisa mengunjungi loket pelayanan PBB dikecamatan. Atau juga bisa ke kantor UPTD diwilayah kecamatan masing - masing. Nanti diarahkan oleh petugas kami," jelas Tata.
Reporter :
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments