Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/10/2020 16:03 WIB

142 Kursi Jabatan di Kabupaten Bekasi Kosong

Dialog Interaktif Swara Bekasi bersama Anggota Komisi I DPRD Kab Bekasi M Nuh
Dialog Interaktif Swara Bekasi bersama Anggota Komisi I DPRD Kab Bekasi M Nuh
BEKASI, DAKTA.COM - Pemkab Bekasi harus segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi kekosongan kursi jabatan dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
"Ada sebanyak 142 kursi jabatan yang kosong dan harus secepatnya diisi oleh orang - orang kompeten," kata Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi M. Nuh kepada Dakta dalam Webinar, Kamis (15/10).
 
Kekosongan kursi jabatan, sangat disayangkan karena berdampak kepada proses pembangunan di Kab. Bekasi. Belum lagi, lanjut M. Nuh beberapa bulan ke depan terdapat pejabat di eselon 2 sudah memasuki masa pensiun.
 
"Menaruh orang jangan yang tidak mengerti masalah. Apalagi ini pasti berdampak kepada penyerapan anggaran. Dan Bupati Eka harus segera mengambil sikap," papar M. Nuh.
 
Menurutnya ada opsi yang dapat dilakukan oleh seorang bupati yakni melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjaket) dalam melakukan proses lelang jabatan yang profesional. "Kalau lelang akhirnya kenapa gagal, saya teknisnya tidak tahu persoalannya. Kita ingin orang yang bekerja sesuai dengan tempatnya (kemampuannya)," tegas M. Nuh.
 
Ia mendorong, agar Bupati Eka tidak berlarut - larut dengan mengabaikan kekosongan kursi jabatan tersebut. Apalagi saat ini yang dibutuhkan pelayanan yang cepat dan transparan dalam pertanggung jawaban kepada masyarakat.
 
"Kalau semua jabatan diisi Plt, itu kekuatan untuk tanda tangan dokumen jadi tidak kuat. Apalagi jika ada kaitannya pencairan anggaran daerah," pungkasnya.
Reporter :
- Dilihat 1591 Kali
Berita Terkait

0 Comments