Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/10/2020 13:29 WIB

Ini Alasan Wali Kota Bekasi Tentang Pelonggaran Jam Malam

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan melonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha di wilayahnya.
 
Salah satu yang jadi pertimbangan adalah banyak masyarakat termasuk pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.
 
"Kalau kita lihat dari sejak satu pekan kemarin kurang lebih 10 hari, proses pengetatan banyak dikeluhkan masyarakat," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (12/10).
 
Kini tempat usaha restoran termasuk kafe kembali dilonggarkan boleh dine in hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, untuk tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
 
Dia mengatakan, dengan dilonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha, maka ekonomi kembali berjalan normal. 
 
"Di mana pada saat kita menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi. Jadi kalau seperti awal, penanggulangan Covid-19 berjalan, ekonominya berjalan," ujar Rahmat Effendi.
 
Selain itu, menurut dia, adanya pengetatan jam operasional tempat usaha juga tidak mengurangi angka kasus Covid-19.
 
Reporter :
- Dilihat 1352 Kali
Berita Terkait

0 Comments