Rabu, 07/10/2020 10:07 WIB
Pemuda Lira Bekasi Raya Pertayakan Status Dirut PDAM Tirta Bhagasasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Bekasi Raya pertanyakan kinerja Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi Tentang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Nomor: 015/BPSK-BKS/2020 tentang ARBITRASE yang dimana PDAM Tirta Bhagasasi diputuskan bersalah atas buruknya Pelayanan.
Sehingga dengan putusan tersebut PDAM Tirta Bhagasasi yang di nahkodai oleh Usep Rahman Salim dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf e UU Perlindungan Konsumen. "Dan ketika Pemuda Lira mempertanyakan dengan melakukan Konfirmasi kepada pihak BPSK yang diterima langsung oleh ketua Majelisnya Yaitu Ferry Luman Gaol dan ia membenarkan adanya Putusan Sidang BPSK yang memutuskan PDAM Tirta Bhagasasi Melanggar Pasal 8 huruf e undang-undang perlindungan Konsumen," kata Ketua Pemuda Lira Bekasi Raya Bashan Sannu, Selasa (7/10).
Apalagi Bupati Bekasi belum lama ini menugaskan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dengan Nomor SK: 500/Kep. 332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024 ditengah Proses sengketa Konsumen berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk di BPSK Kota Bekasi, adapun Putusan tersebut PDAM dinyatakan Bersalah.
Dengan adanya hal tersebut Pemuda Lira Menilai Buruknya Kinerja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi selaku Pucuk Pimpinan Perusahaan yang baru saja di Perpanjang Jabatannya oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
“Baik buruknya aktifitas dan produktifitas perusahaan tergantung pucuk nimpinannya, Tapi kok aneh Yah, di tengah proses sengketa konsumen berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk ke BPSK Kota Bekasi, Bupati Bekasi malah perpanjang masa jabatannya. Ini terlihat jelas dugaan kospirasi dan syarat dengan kepentingan," ujar Bashan.
Menurutnya, Pemuda Lira akan melakukan langkah strategis jika Bupati Bekasi tutup telinga tidak menjawab persoalan ini secara terbuka dan meninjau/mencabut SK tersebut.
Reporter | : |
- Semarak Ramadhan 1445 H, Radio Dakta Bagikan 300 Bingkisan
- IPB UNIVERSITY DORONG ARM HA-IPB BERKONTRIBUSI UNTUK PROGRAM MBKM
- Promo JSM Alfamidi 8 - 11 Februari 2024
- Promo JSM Alfamidi 25 - 28 Januari 2024
- Promo JSM Alfamidi 12 -14 Januari 2024
- RILIS AILA INDONESIA TERKAIT PERILAKU LGBT DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA
- PROMO ALFAMIDI
- PPP Gelar Pelatihan Saksi
- Timezone SMB Hadirkan Social Bowling Pertama di Bekasi
- Pasar Senggol SMB, Jelajahi Cita Rasa Kuliner Asia
- PROMO ALFAMIDI SEPTEMBER 2023
- PROMO ALFAMIDI AGUSTUS 2023
- Kiat Membentuk Tim Sukses Menyusui Untuk Ibu Bekerja
- Asasta, Hunian Konsep Courtyard Rp 900 Juta Podomoro Park Bandung
- PROMO ALFAMIDI JULI 2023
0 Comments