Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/10/2020 10:07 WIB

Pemuda Lira Bekasi Raya Pertayakan Status Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim
BEKASI, DAKTA.COM - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Bekasi Raya pertanyakan kinerja Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi Tentang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Nomor: 015/BPSK-BKS/2020 tentang ARBITRASE yang dimana PDAM Tirta Bhagasasi diputuskan bersalah atas buruknya Pelayanan.
 
Sehingga dengan putusan tersebut PDAM Tirta Bhagasasi yang di nahkodai oleh Usep Rahman Salim dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf e UU Perlindungan Konsumen. "Dan ketika Pemuda Lira mempertanyakan dengan melakukan Konfirmasi  kepada pihak BPSK yang diterima langsung oleh ketua Majelisnya Yaitu Ferry Luman Gaol dan ia membenarkan adanya Putusan Sidang BPSK yang memutuskan PDAM Tirta Bhagasasi Melanggar Pasal 8 huruf e undang-undang perlindungan Konsumen," kata Ketua Pemuda Lira Bekasi Raya Bashan Sannu, Selasa (7/10).
 
Apalagi Bupati Bekasi belum lama ini menugaskan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dengan Nomor SK: 500/Kep. 332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024 ditengah Proses sengketa Konsumen berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk di BPSK Kota Bekasi, adapun Putusan tersebut PDAM dinyatakan Bersalah.
 
Dengan adanya hal tersebut Pemuda Lira Menilai Buruknya Kinerja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi selaku Pucuk Pimpinan Perusahaan yang baru saja di Perpanjang Jabatannya oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
 
“Baik buruknya aktifitas dan produktifitas perusahaan tergantung pucuk nimpinannya, Tapi kok aneh Yah, di tengah proses sengketa konsumen berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juli 2020 yang masuk ke BPSK Kota Bekasi, Bupati Bekasi malah perpanjang masa jabatannya. Ini terlihat jelas dugaan kospirasi dan syarat dengan kepentingan," ujar Bashan. 
 
Menurutnya, Pemuda Lira akan melakukan langkah strategis jika Bupati Bekasi tutup telinga tidak menjawab persoalan ini secara terbuka dan meninjau/mencabut SK tersebut.
Reporter :
- Dilihat 1538 Kali
Berita Terkait

0 Comments