Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditangkap
JAKARTA.DAKTA.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun 2007, Evi Noviana akhirnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI. Evi telah jadi buron selama 10 tahun.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Evi Noviana," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Hari mengatakan dalam kasus ini, Evi Noviana selaku Direktur PT Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat-alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546 dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa, namun pekerjaan terdakwa dinyatakan selesai 100 persen oleh HM Ali Sjahbana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500.
Hari menuturkan Evi Noviana dieksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Evi akan menjalani pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sebelumnya, setelah vonis tersebut inkrah, Evi Noviana tidak ada di rumahnya saat dicari. Karena itu, kejaksaan mendaftarkan namanya di daftar pencarian orang (DPO).
Setelah 10 tahun jadi buron, dia ditangkap di kawasan Bekasi. Ia ditangkap pada Kamis (1/10) dan langsung dieksekusi dan ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu.
"Setelah Evi jadi buron kurang-lebih 10 tahun, Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana di wilayah Bekasi. Dan setelah dapat dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penangkapan tanpa perlawanan," katanya.
Penangkapan buron pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kali ini merupakan buron ke-85 pada 2020 yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments