Jum'at, 02/10/2020 10:02 WIB
UU: Penyaluran Dana Operasional Pendidikan PKBM Sesuai Aturan
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar.
Lanjut UU menjelaskan adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku" jelas UU.
Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, surat rekomendasi, masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Lanjutnya mengatakan, "Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut, jelas UU
Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
Reporter | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments