Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/10/2020 18:00 WIB

Perda Pekat Disahkan, Tempat Maksiat Bakal Ditertibkan

Penetapan Raperda APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
Penetapan Raperda APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD, Rabu (30/90). Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan adanya Perda ini didasari atas banyaknya kegiatan masyarakat yang berbau maksiat serta penyimpangan norma agama, padahal pembangunan di kabupaten berjalan pesat dan cepat sehingga menjadi benalu.

 

“Kondisi saat ini banyak tempat-tempat prostitusi di sekitar bantaran Kalimalang, serta wilayah lainnya, sehingga perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum, agar dapat menindak lokasi tersebut”, katanya dalam wawancara dengan Radio Dakta Kamis (1/10).

 

Menurutnya dengan adanya perda ini, Satpol PP harus lebih berani menindak tempat maksiat, apalagi sebagai legislatif pihaknya mendukung anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Karena dalam poin di Perda ada sanksi yang diberikan.

 

“Dalam penyusunan Perda ini, kita melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga masukan yang diberikan dapat berjalan di masyarakat”, jelasnya.

 

Nuh menambahkan, setelah disahkan perda ini diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diharapkan secepatnya bisa dilembar daerahkan agar bisa diterapkan di masyarakat***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1614 Kali
Berita Terkait

0 Comments