Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/09/2020 11:00 WIB

Bahas Alih Status Desa Setia Asih, Pansus Temukan 465 Sertifikat TKD

Anggota DPRD Fraksi PDIP Kab Bekasi Nyumarno
Anggota DPRD Fraksi PDIP Kab Bekasi Nyumarno

CIKARANG, DAKTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Bekasi saat ini sedang bertugas melakukan pembahasan Perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan. Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi terbentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 7 September 2020.

 

Dalam 3 (tiga) minggu perjalanan pembahasan Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi sampai dengan Selasa tanggal 29 September 2020, Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap dan menemukan 465 Sertifikat TKD se-Kabupaten Bekasi.

 

Sekretaris Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Selasa (29/9) mengatakan sebenarnya Pansus bertugas membahas perubahan alih status Desa Setiaasih menjadi Kelurahan, namun dalam perjalanannya dari awal memang keras mempertanyakan kaitan Aset Desa Setia Asih terlebih dahulu, khususnya TKD Desa Setia Asih.

 

“Berangkat dari situlah, pembahasan kami melebar, kita terus marathon dan kita berhasil menemukan sebanyak 465 Sertifikat TKD Desa se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi, atau sekitar 644,8 Hektar”, ucapnya.

 

Lanjut Nyumarno, dalam pembahasan Pansus 5 ini, memang kita tidak terburu-buru membahas pasal per pasal. Kita kedepankan penyelamatan asset Desa Setiaasih dulu, maka memang dari awal kita kejar tentang asset Desa Setia Asih, khususnya TKD. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami yang utama, karena kami tidak mau terulang Desa berubah menjadi Kelurahan, tetapi asset Desa termasuk TKD nya nggak jelas ujung rimbanya, tegas Nyumarno.

 

“Untuk Desa Setiaasih, kita sudah telusuri dan kita temukan 36 Buku Sertifikat TKD Desa Setiaasih, yang mana luas TKD Desa Setiaasih kalau dihitung adalah seluas sekitar 39 Hektar. Dimana dari 36 buku Sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku Sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 Hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi. Sisanya kita temukan 15 Buku Sertifikat tahun 1996 seluas 12 Hektar lebih, berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setiaasih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa Setiaasih sebagai Nama Pemegang Hak”, jelas Politisi PDIP tersebut.

 

Atas temuan 465 buku sertifikat Tanah Kas Desa ini, kami DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM Penelusuran Asset Desa. Ada sertifikatnya, telusurin dimana fisik tanahnya, kemudian pemanfaatannya oleh siapa, harus jelas agar tidak beralih fungsi dan semua harus diatur dalam PERDES jika dimanfaatkan oleh Pihak lain, tegasnya.

 

“Hal tersebut menurut saya penting sebagai tanggung jawab Pemkab Bekasi dalam penyelamatan asset Desa, meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 kewenangan Pengelolaan Asset Desa adalah ada pada Desa. Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai Kepala Desa agar terhindar dari konsekuensi Pidana karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa”, pungkas Nyumarno***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1795 Kali
Berita Terkait

0 Comments