Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/09/2015 09:27 WIB

Pemkot Bekasi Segera Tindak Bangunan Pelanggar GSJ

Bangunan Usaha Pelanggar Garis Sempadan Jalan
Bangunan Usaha Pelanggar Garis Sempadan Jalan

BEKASI_DAKTACOM: Tepat di depan Kantor Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan Kota bekasi, berdiri bangunan tempat usaha cuci motor tak berizin dan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Rencananya Pemkot Bekasi akan segera menertibkannya.

"Sudah kami berikan surat peringatan dan pemiliknya minta waktu, kami beri waktu agar pemilik segera menertibkan sendiri bangunannya dalam tempo satu minggu, jika tidak dipatuhi tempat tersebut akan kami segel," ujar Joko Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan Bekasi Selatan pada Selasa (8/9).

GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan.

Joko juga menambahkan, selain melanggar aturan, bangunan yang melanggar GSJ juga berpotensi membuat kecelakaan disamping kerusakan aspal akibat terkikis air terus menerus.

"Kita tunggu dulu apa dia pindahkan apa tidak pada teguran tertulis berikutnya," tambahnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2582 Kali
Berita Terkait

0 Comments