Sabtu, 19/09/2020 10:50 WIB
Dampak Kelas BPJS Dihapus Bagi Peserta
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Kesehatan menyebut sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Penerapan kelas standar bagi peserta akan berlaku mulai awal 2021 nanti dan dilakukan bertahap hingga akhir 2022 mendatang.
"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Kamis (17/9) kemarin.
Lalu, apa artinya bagi peserta BPJS Kesehatan?
Saat ini, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sistem kelas ini memungut iuran yang berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.
Tidak cuma itu, untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, usai penghapusan sistem kelas, peserta mandiri nantinya tergabung menjadi hanya satu kelas. Berarti, iurannya pun akan menjadi sama rata.
Perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lalu, DJSN melibatkan sejumlah pihak, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucapnya.
Pada Januari hingga September tahun ini, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lain juga dilakukan oleh pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, SDM medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments