Kamis, 17/09/2020 14:19 WIB
MUI Sesalkan Pencantuman Logo di Sosialisasi Penceramah Bersertifikat Kemenag
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak terlibat dalam acara Sosialisasi Program Bimtek Penceramah Bersertifikat yang diadakan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, logo MUI terpampang di sudut kanan backdrop dari acara sosialisasi tersebut.
"MUI tidak ada hubungannya dengan acara yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut karena MUI dalam rapat Dewan Pimpinan hari Selasa tanggal 8 September 2020 yang lalu sudah memutuskan menolak kehadiran program tersebut karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya," jelas Sekjen MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (17/9).
Ia mengaku, pencantuman logo MUI tersebut akan sangat merugikan nama MUI, untuk itu MUI sudah menegur pihak terkait dan telah berjanji akan memperbaikinya.
“Pencantuman logo MUI tersebut jelas-jelas akan sangat merugikan nama baik MUI di mata publik,” terangnya.
Sehingga, logo MUI yang terpasang di backdrop acara tersebut sudah ditutup pada pagi tadi dengan kertas sebagai tanda bahwa MUI adalah tidak terkait dengan acara tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments