Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/09/2020 10:33 WIB

Pajak IMB Baru 48 Persen, DPMPTSP Kota Bekasi Diminta Genjot PAD

Ilustrasi PAD
Ilustrasi PAD
BEKASI, DAKTA.COM - Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mampu menggenjot capaian pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sisa tahun anggaran 2020.
 
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri mengatakan hingga saat ini laporan yang masuk ke Badan Anggaran baru mencapai 48 persen capaian pajak IMB.
 
Ia mengingatkan dinas terkait agar di sisa waktu tahun anggaran 2020 mampu maksimal dalam menyerap capaian pajak khususnya IMB.
 
"Tinggal 3 bulan lagi baru setengah kurang capaiannya. Ini yang perlu dicermati, kalau capaian tahun 2020 seperti ini, kira-kira tahun 2021 ada kenaikan seberapa? Jangan sampai pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai sehingga defisit kembali," tuturnya kepada Dakta, Rabu (16/9).
 
Ia menekankan agar DPMPTSP mampu menggenjot capaian pajak IMB di sisa anggaran tahun 2020 ini untuk mengejar kekurangannya.
 
"Seharusnya target-target yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya menjadi tolak ukur dalam capaian PAD Kota Bekasi agar sesuai target," pungkasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1361 Kali
Berita Terkait

0 Comments