Senin, 14/09/2020 15:58 WIB
Pemkot Bekasi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak mengikuti langkah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB ketat, melainkan tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.
"Hanya saja, ada beberapa evaluasi salah satunya membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikutip dari akun instagramnya, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) melalui RW siaga.
RW siaga adalah bentuk dari penanganan aman Covid-19 bersama 3 pilar di wilayah yang harus dilanjutkan guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Pemkot Bekasi. Hanya saja, belum ada batasan waktu kegiatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Alasan penerapan PSBB ketat kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments