Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/09/2020 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukan bantuan dari Pemkot Bekasi selama PSBB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukan bantuan dari Pemkot Bekasi selama PSBB
DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak mengikuti langkah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB ketat, melainkan tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19. 
 
"Hanya saja, ada beberapa evaluasi salah satunya membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikutip dari akun instagramnya, Senin (14/9).
 
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) melalui RW siaga.
 
RW siaga adalah bentuk dari penanganan aman Covid-19 bersama 3 pilar di wilayah yang harus dilanjutkan guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
 
"Penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Pemkot Bekasi. Hanya saja, belum ada batasan waktu kegiatan," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
 
Alasan penerapan PSBB ketat kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1647 Kali
Berita Terkait

0 Comments