Senin, 14/09/2020 15:42 WIB
Tak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi Siap-Siap Kena Denda
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi bersama TNI dan Satpol PP memberlakukan sanksi denda bagi warga Kabupaten Bekasi yang tidak mengenakan masker.
Pemberian sanksi denda itu dilakukan oleh petugas di 4 lokasi di antaranya Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, dan Terminal Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pemberian sanksi ini atas perintah pusat melalui kapolri yang bertujuan untuk memberikan efek bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, gugus tugas yang terdiri dari Polri, TNI dan pemerintah daerah telah memberikan imbauan agar masyarakat yang tidak memakai masker, untuk diberikan masker.
Tetapi masih tetap saja ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, padahal sudah ada inpres, pergub jabar bahkan peraturan bupati.
"Untuk itu sanksi denda diterapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegasnya di Cikarang, Senin (14/9).
Ia mengaku, berdasarkan pantauan dalam operasi yustisi yang digelar, banyak masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, dicatat namanya, serta diberikan opsi membayar denda atau melakukan aktivitas sosial, seperti menyapu jalanan.
"Meski penerapan sanksi denda, dalam pergub dan perbup sebesar Rp250 ribu, namun untuk operasi kali ini, tidak diterapkan maksimal, tergantung kerelaan pelanggar, ada yang memberikan denda Rp10 ribu bahkan Rp5 ribu," ucapnya.
Hendra menambahkan, denda yang diberikan oleh pelanggar itu, disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai leading sector yang bertanggung jawab mengenai hal itu.
"Operasi ini nantinya terus digencarkan oleh Ssatpol PP, TNI, dan Polri, agar menyadarkan masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker," katanya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments