Senin, 14/09/2020 11:06 WIB
PSBB Ketat, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali
JAKARTA, DAKTA.COM - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi telah dibuka, saat ini ditutup kembali setelah Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Masjid Raya yang beralamat di Jalan Kramat Jaya Koja Jakarta Utara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Jakarta ini ditutup sementara mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ma'arif Fuadi mengemukakan bahwa berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan Shalat Jum'at di Masjid JIC yang dihadiri oleh jemaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara.
"Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (14/9).
Ia menyampaikan meskipun ditutup, agar masjid JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin ukhuwah, maka masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun secara terbatas, yaitu hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," kata Ma'arif.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, alasan penutupan masjid JIC sebagaimana disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa angka kematian di Jakarta dan kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat.
"Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments