Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/09/2020 14:42 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak KPK Usut Perpanjangan Dirut PDAM Bhagasasi

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,  Ani Rukmini yang dinilai arogan dan menyebarkan berita bohong terkait kewenangan Pemkot Bekasi dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi berbuntut panjang. 
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Agus bahkan mendesak Ani meminta maaf kepada Pemkot Bekasi.
 
"Kami minta statemen menyesatkan itu dicabut dan ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi harus minta maaf ke Pemkot dan masyarakat Kota Bekasi. Kami tidak main-main. Kami minta 1 x 24 jam untuk minta maaf. Karena itu berita bohong dan menyakitkan bagi warga Kota Bekasi," tegas Agus, Jumat (11/9).
 
Tidak hanya itu, Agus juga meminta agar surat perpanjangan Usep sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ditarik karena menyalahi aturan.
 
"Tarik surat perpanjangan itu. Komunikasikan dengan Pemkot Bekasi karena kami memiliki kewenangan sebelum pemisahan dilakukan," ungkapnya.
 
Agus bahkan meminta aparat hukum, Kejaksaan bahkan KPK segera melakukan penyelidikan terkait proses perpanjangan masa jabatan Usep.
 
"Ini ada apa? Kok seenaknya bicara kami Pemkot Bekasi tidak punya kewenangan? Maka itu, kami minta aparat hukum menyelidiki proses perpanjangan jabatan Dirut PDAM itu," ujarnya.
 
Sebelumnya, dikutip dari media online Ketua Komisi DPRD Kota Bekasi Ani Rukmini mengungkapkan jabatan Usep Rahman Salim diperpanjang kembali sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi setelah masa jabatan itu berakhir sejak 19 Agustus 2020.
 
Ani menyatakan jika perpanjangan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi itu dilakukan oleh Kuasa Pemilik Saham (KPM) dalam hal ini Bupati Bekasi.
 
Dikatakan Ani, saat ini jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi telah dilakukan perpanjangan, dan Usep Rahman Salim yang kembali menjadi dirut. Sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan Dirut di PDAM.
 
Ani mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) NoMor 37 Tahun 2018 dan penilaian kinerja PDAM Tirta Bhagasasi. 
 
Sehingga KPM selaku pemilik PDAM Tirta Bhagasasi dibenarkan untuk memperpanjang jabatan dirut meskipun tanpa melalui tahapan open bidding.
 
Dan berdasarkan pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi dibentuk berdasarkan Perbup dan Perda Kabupaten Bekasi, sehingga Pemkab Bekasi tidak perlu meminta izin dari Pemkot Bekasi.
 
Sebab kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemkab Bekasi. Kini pemisahan asetnya sudah disepakati sekitar Rp181 miliar.
 
"Sesuai aturan yang berlaku, tidak ada permasalahan perpanjangan jabatan dirut. Terlebih, terbentuknya PDAM saat Kabupaten Bekasi masih satu, sehingga tidak perlu adanya kesepakatan dengan Pemkot Bekasi," ungkap anggota DPRD Fraksi PKS ini. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1040 Kali
Berita Terkait

0 Comments