Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/09/2020 15:22 WIB

Genjot Ekonomi, Pemkot Bekasi Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Pelaku Usaha

Summarecon Mal Bekasi (ist)
Summarecon Mal Bekasi (ist)
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menggencarkan pengawasan dan pemantauan bagi pelaku usaha baik mal,  perhotelan, tempat hiburan dan wisata maupun restoran untuk mendisiplinkan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
 
Kepala Bidang Pariwisata pada Disparbud Kota Bekasi, Drs. Agus Enap, M.Pd., mengatakan pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) perekonomian harus terus berjalan meskipun Covid-19 belum menunjukkan akan berakhir.
 
"Untuk itu perlu perilaku dan pola hidup baru dari sebelumnya dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. Artinya, protokol kesehatan ini bukan lagi suatu kewajiban tapi kebutuhan," jelasnya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Rabu (9/9).
 
Bincang Publik bersama Disparbud dan Disperindag Kota Bekasi melalui Zoom
 
Menurutnya, Disparbud Kota Bekasi mengupayakan kebangkitan perekonomian di tempat pariwisata maupun tempat hiburan sesuai tagline yang diusung "Dari Keterpurukan Menjadi Ketertarikan."
 
"Untuk bangkit membutuhkan peran serta semua pihak, tidak mungkin untuk menyadarkan mereka hanya dari pemerintah. Disparbud sudah membuat standardisasi bagi pelaku usaha, jangan sampai masyarakat ataupun pengelolaan pariwisata abai dalam protokol kesehatan," tegasnya.
 
Ia mengaku, pihaknya tidak bisa secara penuh melakukan pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha karena personel yang terbatas.
 
"Karena banyak tempat yang harus diawasi sementara personel kita terbatas, oleh karena itu masyarakat ataupun penggiat pariwisata perlu membantu untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Hambali, S.Sos., menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan dalam menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.
 
Ia menyebut, pasar-pasar maupun pusat perbelanjaan yang sudah memenuhi standardisasi  protokol kesehatan akan diberikan semacam stiker.
 
"Jika ada yang melanggar kita berikan teguran bahkan penutupan sementara, bagi yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. 
 
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa ATHB Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020 di Kota Bekasi. 
 
Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1840 Kali
Berita Terkait

0 Comments