Senin, 07/09/2020 15:12 WIB
Aturan Baru Sistem Kerja ASN Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah
JAKARTA, DAKTA.COM – Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memerhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (07/09).
Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat, yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- KLH Akan Sanksi Paksa Sejumlah Usaha di Puncak Berhenti Operasi
- PP Muhammadiyah Dukung Penuh BP Haji RI, Menjadi Tonggak Baru Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik
- Serunya Mudik Bersama Alfamidi 2025!
- ARM HA-IPB Rampungkan Musala Al Barokah dan Unit MCK Untuk Penyintas Bencana di Cukang Paku, Sukabumi
- Warga Gaza Hadapi Musim Dingin Tanpa Rumah, Laznas Dewan Dakwah Salurkan Paket 50 Tenda Darurat
- Warung Makan Buka atau Tutup Selama Ramadhan? Begini Kata Kemenag
- PENATAAN STASIUN KARET UNTUK KESELAMATAN DAN KENYAMANAN
- Penerimaan Terbesar Bea Cukai Rokok Mampu Atasi MBG
- SESAT ARAH EFISIENSI ANGGARAN
- Qudwah Indonesia dan Medics World Wide Tandatangani Kerja Sama Rekonstruksi Gaza: Bangun Kembali RS Abu Yusuf An-Najar
- DISKON HINGGA 45%! BELANJA LEBIH HEMAT DI ALFAMIDI!
- Menteri ATR / Kepala BPN RI Akui Ada Sertifikat Diatas Laut, Bukti Nyata Ada 'Negara Dalam Negara', NKRI Sudah Menjadi NKRA?
- Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
0 Comments