Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 06/09/2020 13:00 WIB

Ganggu Lalin, PKL di Jalan Kapten Sumantri Cikarang Perlu Direlokasi

Ilustrasi PKL
Ilustrasi PKL
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta mencarikan tempat atau merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kapten Sumantri, Cikarang Kota agar tidak menggangu lajur jalan umum.
 
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan saat ini sudah ada aturan bahwa di Jalan Kapten Sumantri tepatnya di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), dijadikan dua jalur.
 
Namun seringkali jalur tersebut terhambat karena aktivitas pedagang, meski begitu berdasarkan kesepakatan dengan PKL, yakni para pedagang boleh membuka dagangan mulai pukul 21.00 WIB dan pada pukul 06.00 WIB sudah harus tutup. 
 
"Tapi nyatanya, jika tidak dibubarkan, pukul 07.00 WIB mereka masih berdagang," ungkapnya, Sabtu (5/9).
 
Menurutnya, Jalan Kapten Sumantri, yang berada di tengah Jalan RE Martadinata dan Yos Sudarso itu sebenarnya 24 jam aktif. Namun, karena adanya PKL berjualan di jalan tersebut, pengguna jalan terganggu. Oleh sebab itu, harus ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Ojo menjelaskan, tempat untuk para PKL sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, ia menduga lokasi tersebut kurang memadai, dan itu salah satu alasan para PKL tidak mau pindah. Maka dari itu, dirinya mendorong Pemkab Beaksi untuk mencari lokasi baru.
 
"Harus ada koordinasi dengan Dishub, Satpol PP, dan dinas terkait. Jika semua instansi saling koordinasi, maka persoalan PKL itu akan bisa teratasi," jelasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1472 Kali
Berita Terkait

0 Comments