Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/09/2020 14:28 WIB

Pemerintah Tambah Rp 5 Triliun Anggaran Pilkada Serentak untuk Protokol Kesehatan

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat dan disiplin saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 5 triliun.
 
Anggaran dikucurkan untuk membiayai perlengkapan pelaksanaan Pilkada 2020 agar sesuai protokol kesehatan. Hal ini mengingat Pilkada Serentak 2020 digelar di masa pandemi Covid-19.
 
"Tak kurang Rp 5 triliun tambahan dana. Kita sudah carikan dana dan sudah terpenuhi. Ini digunakan membiayai perlengkapan dan persiapan tambahan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
 
Dia menekankan bahwa ada serangkaian protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Mulai dari, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dibatasi.
 
Kemudian, waktu mencoblos disesuaikan dengan jadwal dan tidak serentak pada jam yang sama. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di TPS karena pemilih yang datang serempak.
 
"Jadi pencoblosan ditentukan jamnya. Setiap warga ada jadwalnya masing-masing. Sehingga tak ada yang berdesak-desakan," jelas Mahfud.
 
Selain itu, dia menuturkan bahwa seluruh petugas TPS dilengkapi alat pelindung diri (APD). Selanjutnya, seluruh pemilih akan diberi sarung tangan.
 
"Nanti digunakan saat memilih. Selesai mencoblos sarung tangannya dibuang, disediakan tempat untuk ini. Tentu saja tetap harus memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan," ucapnya.
 
"Nanti di TPS disediakan tempat cuci tangan dan ada pula tenaga medis jika sewaktu-waktu diperlukan," sambung Mahfud.
 
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Merdeka.com
- Dilihat 4616 Kali
Berita Terkait

0 Comments