Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/09/2020 15:49 WIB

Pemkab Bekasi Instruksikan Pegawai di Atas 50 Tahun Bekerja di Rumah

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menginstruksikan pegawai yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah menyusul adanya pegawai yang terpapar Covid-19. 
 
Seperti diketahui, tiga orang PNS terpapar Covid-19, satu orang dari Disnaker sudah sembuh, sementara satu dari Dinkes dan satu lainnya dari Dinas Perdagangan tengah menjalani isolasi mandiri.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan langkah antisipasi untuk menghindari klaster perkantoran di Pemkab Bekasi sudah dilakukan dimana saat diketahui ada pegawai terinfeksi Covid-19, pihaknya langsung melakukan swab test di dinas tersebut.
 
"Saat ini hanya 2 pegawai yang dalam proses penyembuhan sementara yang lainnya hasilnya swabnya negatif," ujarnya di Cikarang, Jumat (4/9).
 
Pihaknya pun membuat aturan agar pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun bekerja di rumah, supaya menghindari terpapar Covid-19, karena usia lanjut lebih rentan terpapar.
 
Terkait dengan pelayanan, eka menyebut di Dinkes tetap berjalan meski 1 orang dinyatakan terinfeksi.
 
ia juga meminta kepala dinas di Pemkab Bekasi agar menerapkan protokol kesehatan, dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
 
"Jika perlu nantinya, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi dilakukan swab agar menghindari penyebaran Covid-19," ungkapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1386 Kali
Berita Terkait

0 Comments