Rabu, 02/09/2020 13:46 WIB
Covid-19, Pilkades di Kabupaten Bekasi Perbanyak TPS
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengarahkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 desa untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) guna menghindari penyebaran Covid-19 saat pencoblosan pada 13 Desember 2020 mendatang.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak yang sempat tertunda pada tanggal 19 April menjadi 13 Desember 2020.
Tertundanya pelaksanaan pilkades akibat adanya pademi Covid-19, selain itu juga terdapat surat edaran mendagri yang melarang aktivitas pilkades sebelum digelarnya Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Chan mengatakan berdasarkan evaluasi dari masing-masing stakeholder, disepakati pencoblosan dilaksanakan dengan banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghindari kerumunan.
"TPS itu maksimal untuk 1000 pemilih, sehingga jika dikalkulasikan, ada 10 ribu pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun 10 TPS," ucapnya di Cikarang, Rabu (2/9).
Enop menambahkan, dengan dibangunnya TPS yang jumlahnya banyak maka diharapkan meminimilkan penyebaran Covid-19.
Ketua Badan Pertimbangan Forum Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bekasi, Eras Rasyid Baroy menyebut proses pilkades di masa pandemi harus dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, seperti penyediaan TPS yang banyak. Pihaknya pun sudah menyarankan hal itu dalam pertemuan pembahasan pilkades beberapa waktu lalu.
"Tambahan anggaran karena membangun banyak TPS nantinya akan dibahas di DPRD dan menyiapkannya melalui APBD perubahan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pilkades akan digelar di 16 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang diikuti 57 calon untuk periode 2020-2026.
Berikut rincian TPS di desa yang menyelenggarakan pilkades pada 13 Desember 2020:
Kecamatan Tarumajaya
1. Desa Setia Mulya = 9 TPS
2. Desa Segara Makmur = 11 TPS.
Kecamatan Tambun Selatan
1. Desa Mangunjaya = 47 TPS
Kecamatan Tambelang
1. Desa Sukarapih = 6 TPS
Kecamatan Cikarang Barat
1. Desa Telaga Murni = 32 TPS
2. Desa Telajung = 17 TPS
3. Desa Cikedokan = 7 TPS
Kecamatan Cikarang Utara
1. Desa Karang Raharja = 21 TPS.
2. Desa Tanjung Sari = 8 TPS.
Kecamatan Cikarang Pusat
1. Desa Jaya Mukti = 10 TPS
Kecamatan Cikarang Selatan
1. Desa Ciantra = 9 TPS
Kecamatan Cikarang Kota
1. Desa Cikarang Kota = 12 TPS.
Kecamatan Karangbahagia
1. Desa Karang Rahayu = 9 TPS.
Kecamatan Cibarusah
1. Desa Wibawa Mulya = 11 TPS
Kecamatan Muara Gembong
1. Desa Pantai Harapan Jaya = 6 TPS.
Kecamatan Sukakarya
1. Desa Suka Laksana = 6 TPS
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
0 Comments