Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/09/2020 13:46 WIB

Covid-19, Pilkades di Kabupaten Bekasi Perbanyak TPS

Proses pencoblosan pemilu
Proses pencoblosan pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengarahkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 desa untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) guna menghindari penyebaran Covid-19 saat pencoblosan pada 13 Desember 2020 mendatang.
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak yang sempat tertunda pada tanggal 19 April menjadi 13 Desember 2020.
 
Tertundanya pelaksanaan pilkades akibat adanya pademi Covid-19, selain itu juga terdapat surat edaran mendagri yang melarang aktivitas pilkades sebelum digelarnya Pilkada 2020 pada 9 Desember.
 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Chan mengatakan berdasarkan evaluasi dari masing-masing stakeholder, disepakati pencoblosan dilaksanakan dengan banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghindari kerumunan.
 
"TPS itu maksimal untuk 1000 pemilih, sehingga jika dikalkulasikan, ada 10 ribu pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun 10 TPS," ucapnya di Cikarang, Rabu (2/9).
 
Enop menambahkan, dengan dibangunnya TPS yang jumlahnya banyak maka diharapkan meminimilkan penyebaran Covid-19.
 
Ketua Badan Pertimbangan Forum Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bekasi, Eras Rasyid Baroy menyebut proses pilkades di masa pandemi harus dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, seperti penyediaan TPS yang banyak. Pihaknya pun sudah menyarankan hal itu dalam pertemuan pembahasan pilkades beberapa waktu lalu.
 
"Tambahan anggaran karena membangun banyak TPS nantinya akan dibahas di DPRD dan menyiapkannya melalui APBD perubahan," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, pilkades akan digelar di 16 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang diikuti 57 calon untuk periode 2020-2026.
 
Berikut rincian TPS di desa yang menyelenggarakan pilkades pada 13 Desember 2020:
 
Kecamatan Tarumajaya
1. Desa Setia Mulya        = 9 TPS
2. Desa Segara Makmur = 11 TPS.
 
Kecamatan Tambun Selatan
1. Desa Mangunjaya  = 47 TPS
 
Kecamatan Tambelang
1. Desa Sukarapih    = 6 TPS
 
Kecamatan Cikarang Barat
1. Desa Telaga Murni  = 32 TPS
2. Desa Telajung         = 17 TPS
3. Desa Cikedokan       = 7 TPS
 
Kecamatan Cikarang Utara
1. Desa Karang Raharja = 21 TPS.
2. Desa Tanjung Sari      = 8 TPS.
 
Kecamatan Cikarang Pusat
1. Desa Jaya Mukti    =  10 TPS
 
Kecamatan Cikarang Selatan
1. Desa Ciantra          =  9 TPS
 
Kecamatan Cikarang Kota
1. Desa Cikarang Kota = 12 TPS.
 
Kecamatan Karangbahagia
1. Desa Karang Rahayu  = 9 TPS.
 
Kecamatan Cibarusah
1. Desa Wibawa Mulya     =  11 TPS
 
Kecamatan Muara Gembong
1. Desa Pantai Harapan Jaya = 6 TPS.
 
Kecamatan Sukakarya
1. Desa Suka Laksana   = 6 TPS

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1756 Kali
Berita Terkait

0 Comments