Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/09/2020 11:02 WIB

Cegah Klaster Industri, Karyawan Diminta Laporkan Kesehatannya

Ilustrasi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menginstruksikan karyawan untuk melaporkan kondisi kesehatannya sebelum bekerja guna meminimalisasi adanya klaster pabrik
 
Seperti diketahui klaster Covid-19 di pabrik mulai merebak, dan menyebabkan angka terkonfirmasi positif tinggi, berdasarkan data ada 1016 kasus per Selasa (1/9) ini.
 
Beberapa perusahaan yang menjadi kluster diantaranya LG, pabrik 1 Suzuki, dan yang terakhir PT NOK Indonesia.
 
Menyikapi hal ini Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan karyawan perusahaan wajib melaporkan kondisi kesehatannya sebelum bekerja, mereka harus menerapkan protokol kesehatan mulai dari di perjalanan, di kantor hingga pulang ke rumah.
 
"Klaster pabrik menjadi salah satu penyebaran Covid-19, untuk itu harus benar-benar diantisipasi," ujarnya di Cikarang, Selasa (1/9).
 
Hendra menambahkan, berkaitan dengan antisipasi klaster pabrik, Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/9) besok akan meninjau terkait protokol kesehatannya di beberapa perusahaan yang buruhnya banyak.
 
"Perusahaan itu, diminta menumbuhkan komitmen bersama protokol yang ketat yang mesti dijalankan oleh pelaku industri seluruh perusahaan termasuk karyawan," katanya.
 
Nantinya juga ada penandatangan komitmen melalui Gugus Tugas di masing-masing kawasan dan perusahaan untuk mamatuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
 
Dengan adanya komitmen itu maka diharapkan Covid-19 di klaster pabrik tidak ada lagi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1298 Kali
Berita Terkait

0 Comments