Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 30/08/2020 11:21 WIB

Karyawan Kecelakaan Kerja, Perusahaan di Bekasi Diduga Lepas Tanggung Jawab

Kondisi Iram Diono yang mengalami kecelakaan kerja di PT Ardya Prima Internusa
Kondisi Iram Diono yang mengalami kecelakaan kerja di PT Ardya Prima Internusa
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang pekerja di PT Ardya Prima Internusa bernama Iram Diono (29) mengalami kecelakaan kerja. 
 
Mirisnya perusahaan yang bergerak pada bidang distributor ritel Coca-Cola di Kota Bekasi itu diduga lepas tanggung jawab.
 
Iram mengalami patah tulang pada bagian kaki kanannya setelah terjepit alat berat jenis forklift. Ia ambruk dan sempat pingsan hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Ananda yang berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada 13 Juli 2020 lalu.
 
“Kaki sebelah kanan pas di area tulang kering saya patah. Pada waktu kejadian ada luka lubang sedalam 3 cm serta pembuluh darah ada yang pecah,” kata Iram, Sabtu (29/8).
 
Kini, Iram sudah berangsur sembuh, luka lubangnya pun mulai mengering. Namun, ia harus memakai tongkat untuk sementara waktu atau sampai kondisi kesehatannya benar-benar stabil.
 
“Sudah satu bulan 15 hari saya memakai tongkat,” ujarnya.
 
Iram sangat menyayangkan pihak perusahaan yang tidak kooperatif atas kondisinya itu. Semula, manajemen berjanji akan menjamin proses pengobatan Iram sampai tuntas.
 
Namun bergulirnya waktu, Iram mengaku harus menggunakan uang pribadinya untuk biaya pengobatan. Terlebih kata dia, tidak ada itikad baik dari sang pengemudi forklift terhadap Iram.
 
“Awal orang admin perusahaan berjanji akan mengcover semua (biaya). Seiring berjalannya waktu berobat jalan sekarang saya memakai uang pribadi, dan dari kantor kalau untuk berobat jalan untuk tebus obat tidak bisa diklaim,” ungkapnya.
 
“Hingga saat ini si penabrak yang membawa mobil forklift tidak ada memberi santunan kepada saya dan dia hanya mengantarkan saya pulang pergi memakai Grabcar/Gocar, itu pun memakai uang saya pribadi untuk berobat jalan,” sambungnya.
 
Iram bercerita, kronologis bermula ketika pada tanggal 13 Juli 2020, ia sedang piket malam dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Iram hendak meloading barang ke kendaraan yang sudah terparkir di halaman depan gudang.
 
Pada pukul 20.25 WIB terjadilah. Saat itu Iram berada di belakang mobil box yang akan di-loading barang dan datang forklift. Setelah forklift membawa palet tiba-tiba meluncur ke arah kaki Iram dan menjepitnya.
 
“Saya terjepit antara valet dengan buntut mobil karena palet berada di bawah, setelah itu kaki saya langsung kena valet dan meluncur ke arah kolong mobil dan saya pingsan sebentar karena menahan rasa sakit setelah saya sadar sudah ada di rumah sakit,” jelas Iram.
 
Iram berharap akan tanggung jawab perusahaan terhadap kondisinya itu. Sebab, bagaimanapun kata dia, hal tersebut murni kecelakaan kerja yang ditengarai kesalah operator forklift.
 
“Harapan saya sama perusahaan, ya harus bertanggung jawab penuh,” imbuhnya.
 
Untuk diketahui, PT Ardya Prima Internusa berkantor di Pertokoan Pulomas, Jalan Perintis Kemerdekaan Blok Blok C3-B4 No. 12A, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
 
Perusahaan itu mempunyai beberapa cabang yang bergerak di bidang agen tunggal, importir, distributor, transporter dan jasa pergudangan/logistik, serta OEM kontrak manufakturing.
 
Iram sendiri bertugas di CCOD Sultan Agung yang merupakan distributor ritel Coca-Cola, RT.004/004, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3488 Kali
Berita Terkait

0 Comments