Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/08/2020 13:14 WIB

Subsidi Upah Pekerja Diharapkan Gerakkan Konsumsi Masyarakat

Ilustrasi uang (Shutterstock)
Ilustrasi uang (Shutterstock)

JAKARTA, DAKTA.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, subsidi upah yang diluncurkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi bagi para penerimanya. Pingkan menilai langkah ini sangat relevan dan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian yang berada di jurang resesi.

 

“Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, langkah yang ditempuh pemerintah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya dalam keterangannya, Jumat (28/8).

 

Pada kuartal dua yang lalu, BPS mengeluarkan kajiannya yang memperlihatkan bahwa kontraksi ekonomi Indonesia pada kuartal kedua jika dilihat terhadap kuartal sebelumnya (q-to-q) tercatat sebesar -4,9%.

 

Beberapa lapangan usaha yang mengalami kontraksi terbesar diantaranya adalah transportasi dan pergudangan (-29,22%), penyedia akomodasi dan makan minum (-22,31%) serta jasa lainnya (-15,12%). Kontraksi pada sektor ini juga berimbas kepada para pekerja dalam sektor-sektor tersebut dimana sebagian diantaranya ada yang dirumahkan maupun mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Walaupun demikian, lanjutnya, beberapa lapangan usaha lainnya seperti di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (16,24%) kemudian sektor informasi dan komunikasi (3,44%) dan sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (1,28%) masih mengalami pertumbuhan yang positif.

 

Tumbuh positifnya sektor-sektor ini tentu memberikan harapan akan potensi perbaikan kinerja perekonomian di kuartal selanjutnya. Namun tentu saja upaya ini harus diikuti sederet kebijakan lain yang mendukung kelancaran kegiatan di sektor ini, seperti penerapan protokol kesehatan yang disiplin.

 

“Pertumbuhan positif beberapa sektor memberikan ruang untuk para pelaku usaha untuk tetap mempekerjakan para pekerjanya walaupun memang jika dilihat secara case by case tentu akan sangat beragam kebijakan yang diambil bagi para pekerja di sektor ini mengingat pandemi saat ini telah mempengaruhi kehidupan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Pingkan.

 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa selain sektor usaha, para pekerja yang menopang sektor-sektor tersebut juga menjadi rentan secara kemampuan finansial. Berkurangnya atau pun menghilangnya besaran upah yang mereka terima berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

 

Hal ini juga terlihat dari Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT). Ternyata selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia pada kuartal kedua. Komponen ini mengalami kontraksi hingga -2,96%.

 

Pemerintah baru saja menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji untuk para pekerja/buruh. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pagi ini, sebanyak 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.

 

Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan kepada para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp 5.000.000. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. Nantinya pemerintah akan mentransfer ke rekening pekerja yang sudah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

 

Melihat situasi ini, harapannya bantuan yang telah digelontorkan oleh pemerintah terkait dengan bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima bantuan. Sebaiknya dana subsidi yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari alih-alih disimpan seluruhnya sebagai tabungan.

 

Menyisihkan sebagian dari dana tersebut merupakan opsi yang dapat diambil penerima, namun agar bantuan ini dapat tepat guna perlu diperhatikan juga bahwa sangat penting bagi masyarakat yang nantinya menerima bantuan untuk menggunakan dana subsidi ini dalam transaksi ekonomi yang membantu memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus juga menggerakkan perekonomian Indonesia mulai dari UMKM hingga sektor-sektor usaha lainnya. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1778 Kali
Berita Terkait

0 Comments