Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 23/08/2020 13:02 WIB

Objek Wisata di Jabar Diperketat Pengawasan Protokol Kesehatannya

Wisata Kawah Putih Bandung Jawa Barat (Ist)
Wisata Kawah Putih Bandung Jawa Barat (Ist)
JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Jabar) memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata karena pada masa libur panjang jumlah warga yang berwisata cenderung meningkat.
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Ahad (23/8) mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB).
 
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
 
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," tambah Dedi.
 
Pemerintah provinsi, lanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
 
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia.
 
Dedi menjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
 
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
 
"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
 
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
 
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 3703 Kali
Berita Terkait

0 Comments