Ahad, 23/08/2020 13:02 WIB
Objek Wisata di Jabar Diperketat Pengawasan Protokol Kesehatannya
JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Jabar) memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata karena pada masa libur panjang jumlah warga yang berwisata cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Ahad (23/8) mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB).
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," tambah Dedi.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia.
Dedi menjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh
- Kapolda: Pengamanan Bandara Diperketat Antisipasi Gangguan KKB
- Kemendag Tegaskan Fokus Berantas Pakaian Bekas Impor yang Ilegal
- Polda Metro Ingatkan Bakal ada Pergeseran Jam Kemacetan Selama Ramadhan
- Harmonisasi RSPO dan ISPO Tingkatkan Ketertelusuran Kelapa Sawit Indonesia
- Partisipasi Indonesia dalam Global Value Chain Belum Optimal
- Pemprov DKI Beli Hyundai Ionic 5 untuk Pj Heru, Tapi di LKPP yang Muncul Jeep
- Pertamina Gandeng Banyak Pihak Fokus Penanganan Kebakaran Depo Plumpang
- 8 Orang Dilaporkan Hilang Usai Kebakaran Depo Plumpang
- Pertamina Investigasi Kebakaran TBBM Plumpang
- Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah
- Korban Bullying, Anak SD Gantung Diri
- 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak
- Richard Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Haris Azhar Tegaskan Siap Hadapi Luhut di Persidangan
0 Comments