Ahad, 23/08/2020 13:02 WIB
Objek Wisata di Jabar Diperketat Pengawasan Protokol Kesehatannya
JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Jabar) memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata karena pada masa libur panjang jumlah warga yang berwisata cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Ahad (23/8) mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB).
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," tambah Dedi.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia.
Dedi menjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- KLH Akan Sanksi Paksa Sejumlah Usaha di Puncak Berhenti Operasi
- PP Muhammadiyah Dukung Penuh BP Haji RI, Menjadi Tonggak Baru Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik
- Serunya Mudik Bersama Alfamidi 2025!
- ARM HA-IPB Rampungkan Musala Al Barokah dan Unit MCK Untuk Penyintas Bencana di Cukang Paku, Sukabumi
- Warga Gaza Hadapi Musim Dingin Tanpa Rumah, Laznas Dewan Dakwah Salurkan Paket 50 Tenda Darurat
- Warung Makan Buka atau Tutup Selama Ramadhan? Begini Kata Kemenag
- PENATAAN STASIUN KARET UNTUK KESELAMATAN DAN KENYAMANAN
- Penerimaan Terbesar Bea Cukai Rokok Mampu Atasi MBG
- SESAT ARAH EFISIENSI ANGGARAN
- Qudwah Indonesia dan Medics World Wide Tandatangani Kerja Sama Rekonstruksi Gaza: Bangun Kembali RS Abu Yusuf An-Najar
- DISKON HINGGA 45%! BELANJA LEBIH HEMAT DI ALFAMIDI!
- Menteri ATR / Kepala BPN RI Akui Ada Sertifikat Diatas Laut, Bukti Nyata Ada 'Negara Dalam Negara', NKRI Sudah Menjadi NKRA?
- Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
0 Comments