Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/08/2020 10:14 WIB

Efek Corona, Jumlah Pasangan Menikah di Kabupaten Bekasi Menurun Drastis

Ilustrasi melangsungkan pernikahan
Ilustrasi melangsungkan pernikahan
CIKARANG, DAKTA.COM - Jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Bekasi menurun drastis selama pandemi Covid-19.
 
Data Kementerian Agama (Kemenag) setempat mencatat, pada Maret 2020 ada 1.257 pasangan yang menikah, pada April menjadi 1.003 pasangan, bulan Mei hanya 179 pasangan, dan Juni sebanyak 1.896 pasangan yang menikah.
 
Sedangkan data tahun 2019, jumlah pasangan yang menikah pada Maret sebanyak 1.555 pasangan, pada April 1.794 pasangan, pada Mei 484 pasangan, serta pada Juni 1.937 pasangan yang menikah.
 
Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Bekasi, Ahmad Dede ZM menjelaskan, penurunan angka ini disebabkan adanya aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan saat melangsungkan pernikahan.
 
"Pada awal wabah Covid-19, protokol kesehatan masih sangat ketat. Hal itu menyebabkan banyak orang yang menunda resepsi pernikahan," katanya di Cikarang, Rabu (19/3).
 
Ia mengaku, saat ini sudah banyak pasangan yang mulai melakukan resepsi pernikahan, mengingat sudah ada kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak 10 Juni 2020 lalu, pelayanan pernikahan sudah bisa dilakukan di dalam gedung atau luar rumah.
 
Ahmad Dede menambahkan, untuk saat ini usia pernikahan sesuai aturan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Undang-undang nomor 174, rata-rata (minimal) harus usia 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.
 
"Misalkan ada yang terpaksa menikah usia di bawah 19 tahun, harus mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA)," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2021 Kali
Berita Terkait

0 Comments