Selasa, 18/08/2020 08:45 WIB
Penyerahan Merek Merdeka Belajar Ke Kemendikbud Diduga Cacat Prosedur
JAKARTA, DAKTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga kuat ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.
"Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan izin Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/8).
Menurutnya, publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI.
"Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.
Ia menilai, dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara.
"Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik," ucap Retno.
Ia mengaku, FSGI menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal yang dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun, Retno menyebut niat yang baik itu harus dilakukan dengan ketulusan dan cara-cara yang benar, yaitu sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan, hibah yang diumumkan kepada publik oleh pemilik merek dagang Merdeka Belajar dan Kemendikbud RI pada Jumat (14/8), hanya menyampaikan bahwa Merek Merdeka Belajar akan dihibahkan melalui surat kesepakatan, bukan Akta Hibah.
"Padahal, perjanjian hibah tersebut melibatkan Negara yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kecermatan dan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah," katanya.
Lebih lanjut ia mempertanyakan mengapa pemilik merek dagang Merdeka Belajar masih menginginkan pemakaian bersama antara PT Sekolah Cikal dengan Kemendikbud, padahal kalau dihibahkan maka siapapun untuk kepentingan pendidikan, nantinya akan dapat menggunakan merek dagang Merdeka Belajar tersebut, termasuk PT Sekolah Cikal. PT Sekolah Cikal berkedudukan istimewa kalau posisinya dipakai bersama.
“Seharusnya Mas Menteri meminta izin dahulu dengan Presiden sebagai atasannya karena hibah merek Merdeka Belajar ini menyangkut kepentingan umum. Selama belum ada izin Presiden dan belum dibuat akta hibahnya, maka Merdeka Belajar seharusnya tidak dipergunakan dahulu oleh Kemendikbud RI,” tegas Retno. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments