Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/08/2020 10:35 WIB

Arwis Sembiring Curiga dengan Revisi Perda PSU yang Ketiga Kalinya

Arwis Sembiring Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi
Arwis Sembiring Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi mengatakan ada hal-hal yang tentunya harus diperbaiki dan revisi terkait Perda Prasarana Sarana Utilitas (PSU) seperti usulan dari Eksekutif. Namun hal ini menurutnya cukup janggal dan harus dikaji lebih seksama dalam pembahasan pansus yang saat ini berjalan. Mengingat dalam Perda PSU sudah tiga kali ini akan di revisi.
 
"Tapi, kan yang jelas bahwa untuk revisi ini kalau isinya melebihi dari  50 persen harus,  jangan revisi tapi membuat Peraturan Daerah baru. Tapi tentunya ini harus diubah jika klausulnya hanya sedikit. Namun demikian dalam pembahasan di pansus nanti pasti perdebatan sehingga tentunya. Apakah nanti revisi atau perubahan ini akan diputuskan oleh pansus," ungkap Arwis di gedung DPRD (14/8/20).
 
Menurutnya banyak hal-hal yang dalam pembahasan awal klausal dan isinya tidak punya cantolan payung hukum di atasnya. Hal ini harus dibahas secara seksama mengingat Perda tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya.
 
"Seperti katakanlah masalah Fasos Fasum. Apakah ini bisa dikerjasama dengan pihak ketiga, cantolannya kan tidak ada, sehingga kita tidak bisa mengubah aturan dalam satu draf karena cantolannya di atasnya sangat lemah. Saat ini banyak fasos fasum yang disewakan untuk sekolah dan macam-macam usaha oleh pihak masyarakat. Dalam hal ini perjanjianya langsung dengan BPKAD atau Pemda bukan dari Pemda di pihak ketigakan dan dimanfaatkan oleh pihak lainya," ujarnya.
 
Arwis menambahkan jika aturan hukum di atasnya tidak ada maka Perda tersebut klausal atau pasalnya tidak dapat diubah. Jangan Pansus nanti menabrak aturan di atasnya jika mengesahkan Perda yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi menurutnya ada kepentingan pihak lain yang bukan untuk kemasyarakatan.
 
"Karena saat ini penggunaan fasos fasum juga sebagai salah satu sumber PAD Kota Bekasi. Takutnya kita, banyak yang mengerjasamakan pihak ketiga bukan Pemkot secara langsung. Tadinya kan PAD dan tadinya tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sekarang dikerjasamakan oleh pihak ketiga, ini yang menjadi masalah. Apa dasarnya, entah sewa atau lainnya kita kan tidak tahu di MOU atau tidak kita tidak tau," terangnya.
 
Pansus 7 saat  ini sedang mendalami, sehingga tentunya pembuatan atau revisi Perda ini harus dicarikan payung hukum.
 
"Karena, apa sampai dipihak ketigakan, karena ini katanya perintah dari pada Undang-undang. Namun demikian kita diminta untuk mendalami. Jika memang persoalan revisi Perda ini mungkin kita akan lakukan sesuai aturan kalau tidak bisa ya jangan," tandasnya.
 
Arwis memastikan jika sekarang masih banyak yang belum jelas terkait PSU, apalagi dalam hal ini banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang. Terutama perumahan yang di bangun diatas tahun 80 an.
 
"Ini kan mau segera, persoalan PSU diselesaikan dan didaftarkan sebagai milik Pemerintah Kota Bekasi. Cara pengambilan PSU tentunya nanti digali apakah nanti kita buat berita acara sepihak. Apakah mungkin keputusan-keputusan penegak hukum yang lainnya yang akan dijadikan landasan Pengambilan PSU. Karena tanpa adanya dasarnya kita tidak berani, karena banyak juga sekarang PSU ini sudah digunakan dan jadi dimanfaatkan oleh instansi atau yayasan, tapi untuk perorangan bukan warga secara luas," ujarnya.
 
Arwis menjelaskan sebelumnya PSU menggunakan dasar Perdanya nomor 16 tahun 2011, lalu diubah menjadi Perda nomor 8 tahun 2018 sekarang ketiga. Apa hanya ada perubahan sedikit atau bikin Perda baru.
 
 "Jadikan tentunya kita di sini sangat menarik kenapa ada perubahan terus, kenapa tidak sekalian diubah," ujarnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1833 Kali
Berita Terkait

0 Comments