Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/08/2020 13:48 WIB

Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Perlu Hapus Tarif Produk Farmasi

Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan

JAKARTA, DAKTA.COM - Pandemi Covid-19 telah membuktikan pentingnya perdagangan global sebagai akses untuk mendapatkan berbagai jenis pasokan peralatan medis. Walaupun kelihatannya melindungi, implementasi berbagai kebijakan pembatasan dan hambatan perdagangan sebelum masa pandemi malah menyebabkan banyak negara mengalami kekurangan barang medis penting di tengah krisis kesehatan ini.

 

Salah satu hal yang menghambat kelancaran perdagangan adalah pengenaan tarif ekspor dan impor. Dalam konteks lokal, pemerintah perlu menghapus pengenaan tarif produk farmasi sebagai salah satu upaya untuk menjaga kelangsungan pasokan obat selama dan sesudah Covid-19.

 

Mengutip temuan Geneva Network dalam laporan berjudul “Abolishing pharmaceutical and vaccine tariffs to promote access”, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Andree Surianta mengatakan bahwa adanya bea masuk dalam bentuk tarif untuk produk farmasi berkontribusi besar pada kenaikan harga obat. Tarif terhadap obat-obatan pada dasarnya adalah seperti pajak regresif karena lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah daripada yang berpenghasilan tinggi.

 

Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah mengurangi tarif untuk produk farmasi dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi Indonesia masih menerapkan tarif rata-rata obat sebesar 3,8%, dan 3,3% untuk vaksin. Selain itu, Indonesia malah memperluas kategori obat-obatan yang dikenakan tarif, dari 14 kategori pada tahun 2001 menjadi 66 kategori pada tahun 2018.  Kemungkinan ini untuk menutupi kekurangan pemasukan negara dari penurunan besaran tarif.

 

Mengingat rantai nilai manufaktur farmasi semakin mengglobal, tarif-tarif yang kelihatannya rendah akan berdampak kumulatif pada harga akhir produk jadi yang akhirnya dibayar oleh pasien. Pernyataan ini, lanjut Andree, diperkuat oleh studi yang diterbitkan pada 2017 oleh European Centre for International Political Economy yang menunjukkan, penghapusan tarif obat-obatan akan menghemat pengeluaran total pasien di Indonesia hingga mencapai US $ 252 (sekitar Rp3.700.000,00).

 

Andree menerangkan bahwa dengan kapasitas produksi vaksin sebesar 300 juta dosis per tahun dan kebutuhan dua dosis vaksin coronavirus per orang, maka jika seluruh kapasitas digunakan hanya untuk produksi vaksin ini pun mungkin akan perlu waktu dua tahun untuk memproduksi dan mendistribusikannya ke setiap penduduk Indonesia.

 

Padahal, lanjutnya, vaksin lain jelas masih tetap dibutuhkan, sehingga akan terjadi dilema mana yang didahulukan. Negara lain yang populasinya lebih sedikit vaksinasinya bisa saja selesai lebih cepat dan malah mungkin memiliki persediaan ekstra. Di sinilah pentingnya penghapusan tarif untuk menjadikan impor vaksin sebagai strategi pelengkap demi mempercepat penanganan Covid-19 tanpa mengorbankan penanganan penyakit lainnya.

 

“Di luar obat-obatan pun, kita masih mengenakan tarif yang cukup tinggi untuk APD dan alat medis.  Data Geneva Network sekali lagi menunjukkan tarif APD sebesar 10,5% dan alat medis 5,5%.  Tingginya tarif masuk seperti ini tentu akan sangat memengaruhi harga jualnya. Kenaikan harga jual tentu akan memengaruhi keterjangkauan produk tersebut di pasaran. Kalau hambatan seperti ini tidak segera diatasi, maka mereka yang sakit malah dipaksa membayar lebih mahal. Melihat kelangkaan barang medis yang kita alami selama Covid-19, pemerintah idealnya melihat penghapusan tarif sebagai instrumen untuk melancarkan perdagangan dan upaya untuk mempertahankan keberlanjutan pasokan barang medis untuk menahan laju penyebaran Covid-19 sekarang maupun nanti setelah pandemi berlalu,” terang Andree dalama keterangannya, Kamis (13/8).

 

Indonesia sebenarnya juga telah menghapuskan tarif impor untuk obat-obatan terkait Covid-19 untuk sementara waktu. Pemerintah di beberapa negara, seperti Pakistan, Brazil, Kolombia dan Norwegia, telah menunjukkan keberpihakannya dengan membebaskan sementara obat-obatan, vaksin, dan pasokan alat medis terkait Covid-19 dari bea masuk dan pajak. 

 

Sementara itu, negara-negara yang tergabung dalam Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) saat ini sedang membahas rencana penghapusan setidaknya satu tahun pajak dan tarif atas produk medis terkait Covid-19.  

 

“Kendati kebijakan tersebut merupakan langkah positif tetapi sayangnya hanya bersifat sementara.  Reformasi sementara berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi eksportir terkait arahan jangka panjang suatu pasar. Jadi, kondisi ini malah mengurangi kesiapan produsen dalam menghadapi pandemi lain di masa mendatang,” jelasnya.

 

Ia menyampaikan, mengingat Covid-19 kemungkinan besar bukanlah pandemi terakhir yang akan dohadapi, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan menghapus tarif pada obat-obatan, vaksin, dan pasokan medis secara permanen.  Salah satunya adalah dengan segera mendukung Perjanjian Farmasi yang dicetuskan WTO (dikenal juga sebagai “Zero for Zero”) bersama-sama dengan 34 negara lainnya yang telah sepakat untuk menghapuskan tarif obat-obatan untuk semua anggota WTO.

 

Ia menambahkan, Indonesia termasuk ke dalam deretan negara yang saat ini tercatat belum tergabung dalam komitmen ini bersama dengan India, Brazil, Afrika Selatan, Rusia dan China. Tidak bergabung menjadi anggota Perjanjian Farmasi WTO mengindikasikan pemerintah dapat sewaktu-waktu menaikkan tarif obat-obatan di masa mendatang, yang akhirnya kembali membebani pasien. 

 

"Bergabung dengan perjanjian ini berarti pasien dapat memperoleh obat-obatan bebas bea untuk seterusnya. Ini bukan hanya kunci untuk mengalahkan pandemi Covid-19, tetapi juga meninggalkan warisan yang positif untuk masa depan generasi yang akan datang," katanya.

 

Geneva Network adalah lembaga penelitian dan advokasi kebijakan publik yang bekerja di bidang inovasi, perdagangan, dan pembangunan. Geneva Network memiliki jaringan global dari peneliti akademis dan para pemimpin yang bergerak dalam bidang inovasi, perdagangan dan pembangunan. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1894 Kali
Berita Terkait

0 Comments