Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/08/2020 08:22 WIB

Polsek Setu Tangkap Residivis Pencurian Motor

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Ilustrasi pencurian sepeda motor
SETU, DAKTA.COM - Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang seringkali melakukan aksinya di wilayah setempat.
 
Berdasarkan catatan Polsek Setu, tersangka bernama Runin Bin Adon (47) dan Lugis Bin Didi Rosidi (28) telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah hukum Setu.
 
Kapolsek Setu Kabupaten Bekasi, AKP Dedi Herdiana mengatakan tersangka Runin ini merupakan residivis, karena sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa dengan hukuman 11 bulan.
 
Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di PT Sinu Berkah Abadi beralamat di Kampung Awirangan Desa Tamansari Kecamatan Setu.
 
"Dengan berboncengan mereka keliling untuk mencari target sepeda motor yang dicurinya, kemudian menemukan 3 motor terparkir di PT Sinu, salah satu motor kuncinya berada di dasboard motor, kemudian langsung diambil oleh para tersangka," jelasnya, Senin (10/8).
 
Ia menyampaikan, barang hasil curian mereka diketahui dijual ke wilayah Karawang.
 
"Polisi menyita satu motor yang digunakan para tersangka, satu buah kunci letter T, STNK, dan BPKB motor milik korban," ujarnya.
 
Atas kasus pencurian yang dilakukan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
 
Sementara itu salah satu tersangka, Runin mengaku terpaksa menjadi pelaku curanmor untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari akibat pekerjaannya sebagai kuli bangunan tidak cukup.
 
Modusnya mendatangi rumah yang ada sepeda motornya dengan menawari jasa bangunan, jika pemilik rumah lengah maka motornya diambil. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1719 Kali
Berita Terkait

0 Comments