Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/08/2020 14:17 WIB

Ditunda karena Corona, Pemkab Bekasi Perlu Terobosan Baru Gelar Pilkades

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah 1
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah 1
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 desa pada 19 April 2020 lalu, namun karena ada pandemi Covid-19 maka pelaksanaanya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
 
Masih belum ditentukannya pelaksanaan Pilkades ini membuat para calon meminta kejelasan.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh mengatakan masih ditundanya pilkades memang aturan saat pandemi Covid-19 sedang ketat bahkan terjadi peningkatan jumlah orang yang terinfeksi.
 
"Kabupaten Bekasi adalah bagian dari Jawa Barat. Jika Provinsi Jawa Barat mengetatkan peraturan, maka berimbas pada Kabupaten Bekasi juga. Jika Pilkades dipaksakan dengan metode seperti biasanya, dikhawatirkan menjadi kluster baru," jelasnya di Cikarang, Senin (10/8).
 
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memikirkan terobosan tata cara Pilkades sesuai protokoler Covid-19.
 
Nuh menambahkan, dengan adanya terobosan pelaksanaaan Pilkades di tengah pandemi itu, diharapkan menjadi jawaban atas adanya keresahan dari peserta Pilkades.
 
"Selama ini gelaran pemilihan kepala desa dilakukan di satu tempat, dimana ribuan warga dari satu desa datang ke tempat yang sama, untuk itu kami mengusulkan agar Pilkades dilakukan perdusun, atau panitia Pilkades bisa mendatangi rumah pemilih secara door to door untuk melakukan pencoblosan," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1906 Kali
Berita Terkait

0 Comments