Kamis, 06/08/2020 13:52 WIB
DPR Desak Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja Migran
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyesalkan kembali terjadinya kasus pelarungan ABK asal Indonesia oleh kapal berbendera China. Ia mendesak pemerintah Indonesia memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada ABK.
Sebelumnya, Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera China kembali terjadi. Kali ini dua orang ABK, Daroni dan Riswan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
Tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan dan sempat membuat geger publik.
"Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Mufida menambahkan, kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir. Ia meminta agar Pemerintah segera menerbitkan PP sebagai aturan teknis turunan dari UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Mufida juga pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.
"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," papar Mufida.
Kemudian Mufida meminta perizinan satu pintu. Mufida menyebut saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK ini, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan," papar Mufida.
Mufida menegaskan penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.
"Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," pungkas Mufida. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Dewan Ahmad Murodi Tegur PAM Jaya Soal Semburan Air PDAM di Pondokgede
- Prabowo Aman, Maka Gibran Juga Aman
- Wildan Fathurrahman Minta Disdik Optimalkan Peran Operator SPMB Dampingi Calon Pendaftar
- Perkuat Mesin Partai, DPD PKS Kota Bekasi Gelar Muscab Serentak 12 Kecamatan
- Wakil Ketua DPRD Puspa Yani Dukung Kehadiran Bus Transjabodetabek di Kota Bekasi
- Anggota DPRD Minta Kontraktor Perbaiki Jalan Usai Pengerjaan Proyek Kabel
- Antisipasi Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
- Jelang Idul Adha, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H.Ajo Dorong Pengawasan Ketat Hewan Kurban
- Tingkatkan Literasi Warga, Anggota DPRD Kota Bekasi Rivai Dorong Setiap RT/RW Bangun Perpustakaan
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
0 Comments