Kamis, 06/08/2020 10:37 WIB
Kemenkes Imbau Perkantoran Terapkan Sistem Kerja WFH
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengimbau perkantoran menggunakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah munculnya klaster penularan virus corona (Covid-19) di perkantoran.
"Sudah ada pengaturan terkait pola WFH, ada yang tidak full WFH, ada yang bergantian, itu saja yang dijalankan secara optimal," kata Oscar melalui sambungan seluler, Kamis (6/8).
Menurut Oscar, satuan kerja di perusahaan atau perkantoran harus melakukan pengawasan yang ketat. Contohnya, satuan kerja dapat mengawasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor dalam satu waktu, sehingga tidak timbul kerumunan dan tetap menerapkan sistem jaga jarak minimal 1-2 meter.
"Artinya benar-benar penanggung jawab satuan kerja itu melakukan pengawasan yang tepat. Tidak sekadar tersusun aturan ketentuan protokol kesehatan, peraturan itu harus diimbangi pengawasan yang tepat," jelas Oscar.
Sebelumnya Kemenkes telah membuat panduan pencegahan covid-19 di tempat kerja. Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Rangka Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan tersebut berisi mekanisme kerja pegawai di perkantoran, termasuk pengaturan bekerja dari rumah. Penyedia kerja harus menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Selain itu, perusahaan atau penyedia kerja harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan, pengadaan hand sanitizer dan pengecekan temperatur suhu tubuh kepada setiap orang yang akan memasuki tempat kerja.
Penyedia kerja juga perlu melakukan sosialiasi dan edukasi tentang Covid-19 kepada karyawan. Jika dimungkinkan, penyedia kerja memastikan kebutuhan nutrisi karyawan terpenuhi selama bekerja di tempat kerja.
Di DKI Jakarta sendiri, tercatat sebanyak 90 perkantoran yang menjadi klaster penyebaran covid-19 dengan kasus positif sebanyak 459 kasus. Data klaster perkantoran tersebut berasal dari Tim Gugus Tugas Covid-19 per 28 Juli 2020.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, jumlah kasus positif dari klaster perkantoran pada masa PSBB sebelumnya hanya 43 orang. Jika dilihat dari jumlah kasus positif pada klaster perkantoran, terjadi kenaikan hingga 10 kali lipat.
Lonjakan kasus positif di klaster perkantoran sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Berdasarkan data tersebut, sebelum 4 Juni jumlah kasus positif di klaster perkantoran baru mencapai 43 kasus.
Sejak PSBB transisi diberlakukan dari tanggal 5 Juni sampai data terakhir 26 Juli, kasus positif di klaster perkantoran mencapai 397 kasus.
Atas dasar meningkatnya klaster perkantoran, Juru Bicara Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga turut mengimbau penyedia kerja menggunakan sistem kerja WFH sebagai antisipasi mengurangi kepadatan pekerja dalam satu tempat.
"Perkantoran harus menerapkan kapasitas 50 persen saja dalam bekerja, dan sisanya WFH terutama yang untuk kelompok rentan," kata Wiku. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments