Selasa, 04/08/2020 15:19 WIB
Pemkot Bekasi Pakai Istilah ATHB Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menggunakan istilah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menuju masyarakat produktif aman virus corona (Covid-19).
Istilah ATHB ini hampir sama dengan istilah lain seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), new normal, maupun adaptasi kebiasaan baru (AKB). ATHB di Kota Bekasi berlaku mulai tanggal 3 Agustus hingga 2 September 2020.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief mengatakan, ATHB ini untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kota Bekasi yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"ATHB ini lebih mempertegas agar masyarakat produktif aman dari Covid-19 di semua bidang mulai dari agama, ekonomi, pendidikan, fasilitas umum, sosial budaya, hingga pekerjaan. Namun tetap ada batasan-batasan sesuai protokol kesehatan," jelasnya dalam Dialog Swara Bekasi bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (4/8).
Kemudian, pelaksanaan ATHB ini juga mengatur segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB untuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dialog Swara Bekasi bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief melalui Zoom
Ia menegaskan, meski hampir semua kegiatan perekonomian dan pelayanan publik sudah berjalan, tetapi baik Pemerintah Kota Bekasi, pengusaha, maupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Adanya ATHB ini berarti semua fasilitas umum sudah dibuka. Sangat perlu ada tenaga yang mengawasi protokol kesehatan. Karena orang Indonesia perlu waktu untuk mengubah perilaku itu, seperti banyak kita temui masyarakat yang abai menggunakan masker," tuturnya.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk mencegah kluster baru Covid-19 di tempat kerja, perlu diberlakukan sistem shift bagi karyawan agar menerapkan physical distancing.
"Kembali lagi ke teori protokol kesehatan harus dipegang, kemudian siklus ruang kerja juga harus diperhatikan agar terbebas Covid-19 tapi tetap produktif," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments