Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/08/2020 11:24 WIB

Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (ANTARA FOTO)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (ANTARA FOTO)
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus Youtuber, Erdian Aji Prihartanto atau Anji, dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, rencana pemanggilan itu terkait dengan laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui Youtube soal klaim temuan obat Covid-19.
 
"Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor, saksi-saksi dan membawa bukti-bukti yang ada. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kami panggil. Kami undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/8/2020).
 
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).
 
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
 
"Laporan sudah kami terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," ucap Yusri.
 
Diketahui, pihak pelapor, yakni Muannas Alaidid. Sedangkan pihak terlapor, yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji.
 
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1458 Kali
Berita Terkait

0 Comments