Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 02/08/2020 12:12 WIB

Kabupaten Bekasi Masih Bahas Aturan Penerapan Denda Masker

Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
 
sebelumnya berdasarkan arahan dari Pemprov Jawa Barat, dan sudah dikeluarkan peraturan gubernur, bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker di denda senilai Rp100-150 ribu.
 
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan penerapan denda itu belum diterapkan karena masih dibahas dan dikaji teknisnya seperti apa oleh instansi yang tergabung ke dalam gugus tugas.
 
"Meski sudah ada peraturan gubernur, namun seluruh instansi harus membahasnya mengenai tata caranya, kemudian peradilannya seperti apa," katanya baru-baru ini.
 
Hendra menambahkan, meski belum ada sanksi yang diterapkan namun ia mendorong supaya masyarakat tetap menggunakan masker.
 
Penerapan sanksi denda yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat mengenai kewajiban menggunakan masker di tempat umum itu dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1600 Kali
Berita Terkait

0 Comments