Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/07/2020 11:28 WIB

Mengurus Akta Catatan Sipil di Kota Bekasi

Ilustrasi mengurus akta kelahiran
Ilustrasi mengurus akta kelahiran
BEKASI, DAKTA.COM -  Setiap warga negara wajib mengurus administrasi catatan sipil pada instansi pemerintahan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.
 
Akta-akta catatan sipil meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, e-KTP, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, catatan pinggir perubahan nama, hingga catatan pinggir pengangkatan anak.
 
Kasie Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Canra Widiati mengatakan pengurusan akta catatan sipil wajib dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk ketertiban umum.
 
"Bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi catatan sipil akan diberikan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (28/7).
 
Ia menjelaskan, orang tua wajib mengurus akta kelahiran bagi anaknya yang baru lahir. Menurutnya, terdapat 2 macam akta kelahiran, yakni akta kelahiran umum dan akta kelahiran terlambat.
 
"Akta kelahiran umum diperuntukkan bagi bayi baru lahir sampai batas waktu pelaporan 60 hari. Sedangkan akta kelahiran terlambat adalah pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran," jelasnya.
 
Persyaratan pembuatan akta kelahiran, yakni mengisi formulir, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, fotocopy surat nikah atau kutipan akta perkawinan/perceraian orang tua, fotocopy KTP elektronik dan KK.
 
Lalu, mengisi form SPTJM, kebenaran data kelahiran bagi pemohon usia dewasa. Untuk warga negara asing ditambah dengan paspor dan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKKT).
 
Bincang Publik bersama Disdukcapil Kota Bekasi melalui Zoom mengenai akta catatan sipil
 
Kasie Kematian Disdukcapil  Kota Bekasi, Proklamasi Situmorang menjelaskan untuk mengurus akta kematian, ketua RT wajib melaporkan warganya yang meninggal paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
 
Persyaratannya meliputi, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, akta kelahiran yang meninggal, akta perkawinan bila telah menikah,  KTP elektronik dan KK, paspor bagi WNA, dokumen imigrasi, surat tanda lapor diri (STLD) dari kepolisian, dan mengisi form F-2.01.
 
Sementara itu, ia menjelaskan catatan pinggir perubahan nama atau pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
 
"Adapun persyaratannya, yaitu surat penetapan perubahan nama dari pengadilan negeri, kutipan akta kelahiran fotocopy KTP elektronik dan KK, serta dokumen imigrasi bagi WNA," katanya.
 
Saat ini, untuk mengurus layanan administrasi dukcapil, warga Kota Bekasi bisa melakukannya di tingkat kelurahan.
 
Agar memudahkan warga Kota Bekasi yang selama ini mesti antre panjang di Kecamatan untuk mengurus administrasi dukcapil. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 5545 Kali
Berita Terkait

0 Comments