Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/07/2020 14:00 WIB

Rentan Terpapar Covid-19, Perusahaan Media Harus Jamin Keselamatan Jurnalis

Ilustrasi peliputan media
Ilustrasi peliputan media
JAKARTA, DAKTA.COM - Di era adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi, saat ini penyebaran virus Covid-19 justru kian bertambah. Setiap hari terjadi penambahan orang yang terinveksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media. 
 
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 
 
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, semakin banyak jurnalis TV dan pekerja media TV terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
 
"Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut," tegasnya dalam keterangannya yang diterima, Jumat, (24/7).
 
Ia menekankan agar perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi. 
 
Selain itu, lanjutnya, media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna melacak kontak secara personal maupun kelompok.
 
"Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19," ujarnya.
 
Pihaknya menyarankan agar jurnalis mengutamakan jumpa pers dan peliputan dilakukan secara virtual.
 
"Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," pungkas Yadi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1619 Kali
Berita Terkait

0 Comments