Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 18/07/2020 12:09 WIB

Politikus PDIP Sebut RUU BPIP Dibahas Usai Pandemi Corona

Politikus PDIP Zuhairi Misrawi
Politikus PDIP Zuhairi Misrawi
JAKARTA, DAKTA.COM - Politikus PDIP Zuhairi Misrawi menyebut Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) baru akan dibahas setelah pandemi virus corona (Covid-19) selesai.
 
"DPR kemarin sepakati bahwa RUU BPIP ini akan dibahas setelah pandemi," kata Misrawi dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Roda Institute, Jumat (17/7).
 
Misrawi mengatakan pembahasan draf pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ini tidak akan diburu-buru. Sebab pemerintah dan DPR hendak mengajak masyarakat dalam pembahasan.
 
"Dalam masa selama pandemi ini, RUU BPIP akan disampaikan ke seluruh elemen masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah purnawirawan TNI," ujarnya.
 
Misrawi berharap masyarakat berperan aktif memberi masukan. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU ini menjadi penting.
 
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) itu berharap tak ada lagi kontroversi yang timbul setelah pembahasan dibuka ke publik. Karenanya, semua elemen perlu terlibat sehingga tidak ada lagi yang diperdebatkan di kemudian hari.
 
"Kita ingin Pancasila ini milik bersama, semua bangsa, bottom up. Maka RUU BPIP ini harus dibahas, dikaji seluruh elemen masyarakat, siapa pun boleh memberikan masukan," tuturnya.
 
Misrawi menegaskan bahwa substansi RUU BPIP sudah berbeda dari RUU HIP yang menuai polemik. Misrawi mencontohkan salah satunya soal penghapusan konsep Ekasila dan Trisila yang sebelumnya menuai kritik.
 
"Pasal pertama langsung ini ditegaskan bahwa Pancasila yang dimaksud kita semua adalah Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Jadi supaya tidak ada lagi perdebatan," ucap dia.
 
RUU HIP, yang diusulkan DPR, telah menuai polemik sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5). Setidaknya tiga aksi unjuk rasa besar telah digelar ormas Islam untuk menolak RUU ini.
 
Ormas Islam mempermasalahkan ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Mereka juga mengkritik Pasal 7 RUU HIP yang menyederhanakan Pancasila ke bentuk Trisila dan Ekasila.
 
Pada Kamis (16/7), pemerintah memberi respons terhadap RUU HIP. Pemerintah mengirim surpres beserta konsep perubahan draf menjadi RUU BPIP.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 3340 Kali
Berita Terkait

0 Comments