Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/07/2020 15:06 WIB

4 Istilah Baru Terkait Covid-19, Pengganti ODP, PDP, dan OTG

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO)
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghapus pemakaian istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
 
Tiga istilah Covid-19 yang biasa digunakan itu diganti dengan kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) 
 
 
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," demikian yang tertulis di halaman 31 surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 itu yang dikutip Dakta.com, Selasa (14/7).
 
Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada Senin, 13 Juli 2020.
 
Berikut ini pengertian dari 4 istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
 
1. Kasus suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **
 
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
 
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
 
Catatan
 
Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
 
* ISPA yaitu demam (> 38 derajat celcius) atau riwaat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
 
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
 
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
 
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
 
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id
 
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR
 
2. Kasus Probable
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
 
3. Kasus konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
 
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:
 
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
 
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
 
4. Kontak erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
 
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
 
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)
 
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
 
d. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
 
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
 
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1521 Kali
Berita Terkait

0 Comments